Suara.com - Hari ini, nasib Djoko Tjandra berada di tangan majelis hakim. Terpidana kasus cassie Bank Bali itu bakal menjalani sidang vonis terkait kasus surat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020) hari ini.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Djoko Tjandra yang mengenakan batik berwanrna ungu sudah menunggu berlama-lama di dalam ruang sidang. Pasalnya, sidang vonis itu dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB.
Namun, hingga pukul 12.33 WIB, hakim belum tampak masuk ke ruangan untuk menggelar sidang putusan. Bahkan agenda sidang ini pun ditunda karena memasuki waktu makan sidang. Rencananya, hakim baru akan menggelar sidang vonis Djoko Djandra pada pukul 13.00 WIB.
Tak hanya Djoko Tjandra, rencananya, dua terdakwa lain, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga akan menghadapi sidang vonis.
Saat tiba di PN Jaktim, Djoko Tjandra mengaku pasrah atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya, mestinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. Tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ungkap dia di ruang sidang, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut eks buronan kasus cassie Bank Bali itu dengan hukuman penjara dua tahun.
Djoko Tjandra pun menampik telah menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan. Pasalnya, dia mengaku masih berada di Negeri Jiran, Malaysia sebelum kegiatan memalsukan surat itu terjadi.
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," singkat Djoko Tjandra.
Baca Juga: Virus Corona di Inggris Disebut Lebih Mematikan, WHO: Belum Ada Bukti
Sebelumnya JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam perkara ini. Eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua, JPU menuntut Prasetijo dihukum penjara dua tahun enam bulan dalam perkara surat jalan palsu. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat.
Prasetijo, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Positif Corona, 66 Lansia Dibawa ke RSUK Duren Sawit Pakai Bus Sekolah
-
Virus Corona di Inggris Disebut Lebih Mematikan, WHO: Belum Ada Bukti
-
Karena Covid-19, Gadis 13 Tahun Tahu Dirinya Mengidap Leukemia
-
Update Covid-19 Global: Kurang dari 2 Bulan, Infeksi Turki Bertambah 1 Juta
-
Sputnik V, Pfizer dan Moderna Disebut Vaksin Paling Efektif di Dunia
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru