Suara.com - Hari ini, nasib Djoko Tjandra berada di tangan majelis hakim. Terpidana kasus cassie Bank Bali itu bakal menjalani sidang vonis terkait kasus surat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020) hari ini.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Djoko Tjandra yang mengenakan batik berwanrna ungu sudah menunggu berlama-lama di dalam ruang sidang. Pasalnya, sidang vonis itu dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB.
Namun, hingga pukul 12.33 WIB, hakim belum tampak masuk ke ruangan untuk menggelar sidang putusan. Bahkan agenda sidang ini pun ditunda karena memasuki waktu makan sidang. Rencananya, hakim baru akan menggelar sidang vonis Djoko Djandra pada pukul 13.00 WIB.
Tak hanya Djoko Tjandra, rencananya, dua terdakwa lain, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga akan menghadapi sidang vonis.
Saat tiba di PN Jaktim, Djoko Tjandra mengaku pasrah atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya, mestinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. Tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ungkap dia di ruang sidang, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut eks buronan kasus cassie Bank Bali itu dengan hukuman penjara dua tahun.
Djoko Tjandra pun menampik telah menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan. Pasalnya, dia mengaku masih berada di Negeri Jiran, Malaysia sebelum kegiatan memalsukan surat itu terjadi.
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," singkat Djoko Tjandra.
Baca Juga: Virus Corona di Inggris Disebut Lebih Mematikan, WHO: Belum Ada Bukti
Sebelumnya JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam perkara ini. Eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua, JPU menuntut Prasetijo dihukum penjara dua tahun enam bulan dalam perkara surat jalan palsu. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat.
Prasetijo, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Positif Corona, 66 Lansia Dibawa ke RSUK Duren Sawit Pakai Bus Sekolah
-
Virus Corona di Inggris Disebut Lebih Mematikan, WHO: Belum Ada Bukti
-
Karena Covid-19, Gadis 13 Tahun Tahu Dirinya Mengidap Leukemia
-
Update Covid-19 Global: Kurang dari 2 Bulan, Infeksi Turki Bertambah 1 Juta
-
Sputnik V, Pfizer dan Moderna Disebut Vaksin Paling Efektif di Dunia
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya