Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tengah ramai diperbincangkan karena dituding telah membuat kicauan bermuatan provokasi dan SARA perihal Gus Yaqut lewat jejaring Twitter miliknya.
Sehubungan dengan hal itu, Said Didu meminta maaf dan memberi klarifikasi guna meluruskan apa yang sebenarnya terjadi.
Said Didu menegaskan, cuitan yang kini telah dihapusnya itu tidak bermaksud untuk menuduh siapapun, termasuk Menteri Agama Yaqut Choli Quomas sekalipun.
"Sehubungan dengan adanya penafsiran terhadap mention saya yang mengomentari pernyataan Pak Qodari di yang saya baca di media bahwa 'Presiden butuh Menag yang keras kepada kelompok Islam tertentu' yang saya komentari bahwa terima kasih infonya bahwa Bapak Presiden membutuhkan Menag seperti itu," kata Said Didu seperti dikutip Suara.com dari jejaring Twitter miliknya.
"Karena mention saya tersebut ditafsirkan seakan menuduk seseorang dan bermuatan SARA, maka dalam waktu tidak terlalu lama mention saya tersebut saya hapus demi kebaikan bersama. Saya sama sekali tidak menuduh siapapun dalam mention saya tersebut, apalagi Bapak Menag Yaqut Choli Quomas," sambungnya.
Kemudian Said Didu menerangkan soal kata 'menggebuk' sebagaimana dia tulis dalam kicauan terdahulu.
Said Didu mengaku sadar sepertinya pilihan diksinya mengandung kesalahan meskipun sudah diberikan tanda kutip.
"Saya menyadari bahwa sepertinya ada kesalahan pengertian kata 'menggebuk' dalam mention saya tsb walau saya sudah berikan tanda kutip. Maksudnya adalah meluruskan secara hukum," kata Said Didu.
"Dan karena kesalahan tersebut maka beberapa waktu kemudian twit saya tersebut saya hapus. Sekali lagi mohon maaf," pungkasnya.
Baca Juga: Buka Blokir Sandiaga Uno, Susi Pudjiastuti Lempar Pesan Tajam Perdana
Dikabarkan bahwa Said Didu dipolisikan oleh seorang bernama Wawan atas dasar ujaran kebencian atau permusuhan antar individu atau golongan (SARA) serta kejahatan terhadap hukum.
Sebelumnya, Eks Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi alias Dedek Uki mengomentari kicauan Said Didu yang menyebut Presiden Jokowi menginginkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouman 'menggebuk' Islam.
Kicauan Said Didu yang dimaksud menyinggung penjelasan Qodari yang menurut dia menyiratkan bahwa Presiden Jokowi menginginkan Menag untuk 'menggebuk' Islam.
"Terima kasih atas penjelasan Mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bapak Presiden inginkan Menag untuk 'menggebuk' Islam. Sekali lagi terima kasih," ujar Said Didu.
Menanggapi kicauan itu, Dedek Uki menilainya termasuk dalam kategori provokasi berbasis isu SARA.
Sebab, narasi yang dikicaukan oleh Said Didu dirasa Dedek Uki membenturkan aspek vertikal dan horisontal.
"Saya yakin Pak Didu bukan seorang Islamis radikal melainkan cuma memanfaatkan keluguan mereka untuk tujuan tertentu. Apapun, apa yang dicuitkan orang ini sudah tergolong provokasi berbasis SARA. Narasinya tidak hanya pembentukan vertikal tapi juga horisontal," kata Dedek Uki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim
-
Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?
-
KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
-
Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global