Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada 6 menteri dan 5 wakil menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaporkan harta kekayaannya.
"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya atau LHKPN," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Ipi menuturkan, menteri maupun wakil menteri yang sebelumnya sudah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka diwajibkan untuk melapirkan secara periodik.
Periodik LHKPN memiliki batasan waktu. Untuk laporan harta kekayaan periodik tahun 2020, maka batas melaporkan LHKPN paling lambat pada 31 Maret 2021.
Kemudian untuk menteri dan wakil menteri yang baru menjadi penyelenggara negara batasan waktu melaporkan harta kekayaan paling lambang tiga bulan setelah dilantik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
Laporan harta kekayaan diwajibkan bagi seluruh penyelenggara negara yang tertuang dalam undang-undang. Sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
"UU mewajibkan PN (penyelenggara negara) bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tutup Ipi.
Berikut enam nama menteri yang dilantik, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama
- Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan
- Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial
- Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan
- Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan
- Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berikut lima nama wamen yang dilantik, yaitu:
Baca Juga: Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih
- Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan
- Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan
- Harvick Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian
- Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berita Terkait
-
Dilarang Berkumpul, Tahanan KPK Rayakan Natal Bareng Keluarga Lewat Daring
-
Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih
-
Masa Penahanan Diperpanjang, Eks Mensos Juliari Kini Natalan di Rutan KPK
-
KPK Selidiki Puan Maharani soal Korupsi Bansos, Benny: Jangan Obral Harapan
-
Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB