Suara.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk sekuriti Hotel Bamboo Inn, Abdul Jabar. Pria 30 tahun itu diduga telah menganiaya seorang dokter bernama Ranisa Larasati.
Abdul dibekuk dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak menerima laporan kejadian.
“Saya pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi pada Satreskrim Polres Jakarta Barat yang dalam waktu kurang dari 12 jam sudah menangkap pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Abdul Jabar ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kakak iparnya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Audie mengatakan Abdul Jabar memang sudah merencanakan berbuat jahat kepada Ranisa, yakni pemerasan dan penganiayaan. Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan seksual kepada korban hingga hampir menyetubuhi.
Di lokasi kejadian tersebut, Rania bermaksud mengikuti pelatihan sertifikasi dokter jantung selama beberapa hari yang diadakan mulai 18 Desember 2020. Pelaku mengarahkan Rania ke lantai 6 yang merupakan ruang kosong.
Pelaku Abdul melakukan pelecehan seksual kepada Ranisa di dalam lift hotel tersebut, namun korban berusaha menepis. Akibatnya, korban dipukul pelaku dengan tangan kosong.
“Lalu pelaku meminta uang Rp500.000, dan pada saat itu korban hanya punya Rp150.000. Saat lift terbuka, korban ditarik ke ruang kosong dan dipukul sembilan kali dengan kunci inggris,” ungkap Audie.
Pelaku kemudian mengantar korban masuk ke dalam mobilnya dan mengancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada polisi dan kembali bertugas.
Baca Juga: Tahanan Pria di Sumut Tewas Dikeroyok di Dalam Sel, Ini Penyebabnya
Kemudian massa dengan jumlah banyak mendatangi hotel tersebut, Abdul yang ketakutan melarikan diri dengan memanggil ojek daring menuju rumah, kemudian melarikan diri ke Cilandak.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pihaknya membuat tim khusus untuk menangkap pelaku yang dipimpin Kanit Krimum dan Kanit Resmob.
“Dan di lokasi kami mendapati petunjuk berupa rekaman CCTV, alat pemukul kunci inggris dan ruangan dengan bercak darah,” ucap Arsya.
Arsya mengungkapkan Abdul Jabar telah bekerja sebagai sekuriti di Hotel Bamboo Inn sejak 2014. Pihaknya tengah mendalami kemungkinan Abdul pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap tamu lainnya.
Abdul Jabar dikenai pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan Pasal 53 junto Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Tahanan Polisi Tewas Digebuki 13 Orang di Penjara, Kepala Retak, Usus Robek
-
Tahanan Pria di Sumut Tewas Dikeroyok di Dalam Sel, Ini Penyebabnya
-
Tolak Rapid Test, Kepala Dokter Dipukul Satpam Pakai Kunci Inggris
-
Tolak Rapid Test, Satpam Pukul Kepala Dokter Wanita dengan Kunci Inggris
-
Satpam Ngamuk Tolak Tes COVID-19, Dokter Ranisa Digetok Kunci Inggris
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet