Suara.com - Penyidik senior KPK, Hendri N. Christian, memasuki masa pensiun setelah belasan tahun bekerja di KPK. Hendri diketahui sudah mengabdi untuk lembaga antirasuah selama 15 tahun.
Christian gabung ke KPK pada 5 Desember 2005 lalu. Kamis (24/12/2020) ini Christian selesai bertugas.
"Beliau tadi sudah pamit baik langsung kepada pegawai yang masuk kerja hari ini maupun melalui email kantor ke seluruh pegawai. Pegawai KPK pun mengucapkan salam perpisahan dan mengapresiasi jasa-jasa Pak Christian," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo, dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Yudi kemudian menyampaikan salam hormatnya kepada penyidik senior Christian atas pengabdian dan kontribusi dalam usaha memberantas korupsi di negeri ini.
"Ini Pak Christian merupakan sosok pekerja keras, berkepribadian tegas dan menjadi teladan bagi pegawai-pegawai muda di KPK, serta tidak segan-segan berbagi ilmu dalam mengungkap kasus Korupsi," ucap Yudi.
Maka itu, Yudi berharap Christian setelah selepas pensiun tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengalaman-pengalamannya selama ini.
Christian menjadi insan KPK dari institusi Polri. Hingga berjalannya waktu, ia memilih untuk mengabdi kepada KPK. Hingga akhirnya berhenti dari institusi Polri.
Penyidik senior KPK ini memiliki sejumlah catatan dalam menangani sejumlah kasus korupsi.
Nama Christian sempat menjadi sorotan ketika ia dengan tim penyidik antirasuah melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI. Tim KPK saat itu menggeledah ruang kerja beberapa anggota dewan tahun 2016 dalam kasus suap Damayanti.
Baca Juga: Dilarang Berkumpul, Tahanan KPK Rayakan Natal Bareng Keluarga Lewat Daring
Christian sebagai Ketua Tim Satgas KPK dalam memimpin penggeledahan. Ternyata, sebelum penggeledahan sempat terjadi cekcok mulut antara Christian dan Fahri Hamzah. Ketika itu, Fahri masih menjadi Wakil Ketua DPR fraksi PKS.
Kasus-kasus lainnya yang pernah ditangani Christian yakni, Suap pengurusan rekomendasi kuota gula impor dari perum Bulog untuk dislaurkan ke Sumatera Barat tahun 2016. Dalam kasus itu menjerat Irman Gusman selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai tersangka.
Kasus lainnya, Christian sempat diperbantukan dalam proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Dimana proses penyidikan itu dimulai sejak awal tahun 2020.
Berita Terkait
-
KPK Minta Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Jokowi Lapor Harta Kekayaan
-
Dilarang Berkumpul, Tahanan KPK Rayakan Natal Bareng Keluarga Lewat Daring
-
Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih
-
Masa Penahanan Diperpanjang, Eks Mensos Juliari Kini Natalan di Rutan KPK
-
KPK Selidiki Puan Maharani soal Korupsi Bansos, Benny: Jangan Obral Harapan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026