Suara.com - Gereja Huria Kristen Batak Protestan, Kedaton Bandarlampung, Provinsi Lampung, melakukan ibadah misa Natal tatap muka dengan menerapkan protokol ketat sejak kedatangan jemaat hingga berlangsungnya doa dan khotbah di dalam ruangan.
"Mengacu kepada surat dari Menteri Agama dan Maklumat Kapolri kami menerapkan protokol kesehatan ketat dan tegas kepada semua jemaat yang ingin ibadah," kata Sekretaris Gereja HKBP Kedaton, St. Simamora, di Bandarlampung, Kamis (24/12/2020).
Ia mengatakan gereja yang berkapasitas 900 jemaat itu pada ibadah Natal tahun ini hanya diisi 300 orang dewasa saja atau sepertiga dari kapasitas normal.
"Selama pandemi COVID-19 gereja ini juga memang sudah membatasi jemaat yang datang ibadah hanya 300 orang saja guna mengantisipasi penyebaran virus corona," kata dia.
Protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, dan jarak antara jemaat yang di batasi serta pengukur suhu tubuh pun telah disiapkan mengacu protokol kesehatan yang berlaku.
"Kita pastikan bahwa jemaat yang bersuhu di atas 37 derajat celcius tidak boleh masuk," kata dia.
Dia menegaskan kegiatan ibadah malam natal ini sudah melewati pengecekan dari Tim Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung dan pihak kepolisian.
"Satgas COVID-19 juga sudah mengecek kesiapan HKBP ini dan Brimob juga tadi siang sudah melakukan sterilisasi gereja, sehingga kita memang benar-benar aman dalam menjalankan ibadah," kata dia.
Sementara itu, Lurah Labuhan Ratu, Mardani, mengatakan bahwa gereja sebelum melaksanakan kegiatan ibadah malam Natal telah mengirimkan surat kepada Satgas COVID-19.
Baca Juga: Rela Antre Demi Misa Natal Pertama di Gereja Katedral Pontianak
"Saya lihat acaranya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan imbauan dari Wali Kota Bandarlampung untuk membatasi jemaatnya. Ini kan kapasitasnya 900 orang, tapi kita lihat sekarang sepertiganya saja yang hadir," katanya.
Berdasarkan, pantauan di lokasi bahwa kegiatan ibadah malam Natal di HKBP Kedaton dijaga ketat oleh sejumlah personel kepolisian dan TNI serta Linmas serta pemuda batak. [Antara]
Berita Terkait
-
Misa Pontifikal Natal di Katedral Jakarta, Keluarga Jadi Pesan Utama
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Umat Kristiani Ikuti Misa Malam Natal 2025 di Gereja Tugu Jakarta Utara
-
Jadwal Misa Natal 24-25 Desember 2025 di Seluruh Gereja Jakarta, Terlengkap per Wilayah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi
-
Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?
-
Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo
-
Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas
-
Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata
-
AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal
-
Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan