Suara.com - Polisi menetapkan Handana Riadi Hanidyoputro sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terungkap fakta tersangka merupakan pegawai bank BUMN.
"Tersangka H (Handana) ini umurnya 25 tahun. Kemudian dia merupakan karwayan di bank BUMN," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Subdit Gakkum, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Sambodo mengatakan, Handan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut, lantaran terbukti sengaja membenturkan kendaraannya yakni Hyundai B-369-HRH ke kendaraan Toyota Innova yang ditumpangi polisi Aiptu Imam Chambali.
Akibat adanya benturan atau serempetan yang dilakukan tersangka, kendaraan Aiptu Imam lepas kendali dan menabrak 3 pesepeda motor, bahkan 1 di antaranya tewas di tempat.
"Salah satu alat bukti, yakni bukti rekaman CCTV kami dapat dari sebuah toko yang ada di TKP. Yang terlihat mobil Hyudai membenturkan mobilnya ke mobil Innova kemudian lepas kendali sehingga keluar jalur dan menabrak kendaraan yang ada," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka, ia dikenakan Pasal 311 Ayat 5 dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah.
Kecelakaan Maut
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020) siang. Satu orang dinyatakan tewas di tempat, satu korban lainnya alami luka berat.
Kecelakaan itu diawali oleh mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 2159 SIJ yang dikemudikan Iptu Imam Chambali, anggota polisi Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya, hilang kendali ketika bergerak dari arah Mangga besar menuju Pasar Minggu.
Baca Juga: Polisi Tabrak Pemotor hingga Tewas, Satu Warga Sipil Jadi Tersangka
Mobil yang dikemudikan anggota polisi tersebut mengalami hilang kendali, hingga menyeberang marka pembatas jalan dan menyeberang ke sisi arah berlawanan.
Mobil Innova tersebut menabrak kendaraan Hyundai B-369-HRH, lalu menabrak tiga sepeda motor lainnya yang melintas berlawan arah.
Salah satu saksi mata yang juga turut menjadi korban, M Sharif, menceritakan, bahwa polisi yang mengendarai Mobil Innova tersebut sempat terlibat cekcok dengan seorang pemuda yang mengendarai mobil Hyundai B-369-HRH.
Cekcok tersebut diawali lantaran kedua kendaraan tersebut saling bersenggolan.
"Dari awal di depan SMA Negeri 28 sudah cekcok polisi sama anak muda. Saya lihat polisi dari mana? Karena mobil Innova itu kacanya dibuka saya lihat polisi yang bawa masih pakai seragam dinas. Akhirnya pas di putaran SMA 28 sama-sama berhenti. Si anak muda itu arogan. Habis itu dia langsung ngebut lagi," kata Sharif.
Sharif menambahkan, polisi yang mengendarai Innova tersebut tak terima melihat perlakuan arogan pemuda dengan kendaraan Hyundainya tersebut. Alhasil, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
Berita Terkait
-
Polisi Tabrak Pemotor hingga Tewas, Satu Warga Sipil Jadi Tersangka
-
Olah TKP Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas Kembali Dilakukan
-
Operasi Lilin Jaya Polda Metro Jaya: 25 Warga Terjaring Reaktif Corona
-
Penyebab Cekcok Polisi dan Pengendara Berujung Maut Masih Diselidiki
-
Kasus Polisi Tabrak Pemotor Diawali Cekcok Berujung 1 Orang Perempuan Tewas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu