Suara.com - Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menerima berita duka atas meninggalnya seorang putera bernama Musa IBN Hassan Pedersen. Ibu dari Pedersen yaitu Dewi Pertiwi merupakan pemohon uji materil dalam pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan.
Pasal yang diajukan Dewi ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkait larangan penggunaan narkotika golongan I, salah satunya jenis Ganja, sebagai upaya untuk kepentingan medis.
"Kami berduka. Setelah mendapatkan konfirmasi lengkap, kabar duka datang dari salah satu pemohon uji materil pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan yakni Ibu Dwi Pertiwi yang baru saja kehilangan putranya, Musa IBN Hassan Pedersen atau yang sering dipanggil Musa," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Eramus menyampaikan Musa menghembuskan nafas terakhirnya pada 26 Desember lalu. Almarhum sudah berjuang selama 16 tahun untuk hidup dengan kondisi Cerebral Palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal.
"Cerita Musa ini menjadi titik awal yang melatar belakangi pengajuan permohonan uji materil UU Narkotika yang diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020," ucap Eramus.
Eramus menjelaskan bahwa Musa berawal menderita penyakit pneumonia yang pernah menyerangnya saat masih bayi.
Ketika itu Musa masih berumur 40 hari mengalami sakit pneumonia. Namun, karena terdapat kekeliruan dalam pemberian diagnosa dan pengobatannya, penyakit pneumonia tersebut berkembang menjadi meningitis yang menyerang otak.
"Sampai akhirnya pada 26 Desember 2020, Musa menghembuskan nafas terakhir setelah kondisi fisiknya menurun karena berjuang melawan sesak nafas akibat produksi phlegm (lendir di dalam paru-paru) yang lebih banyak dari biasanya, Phlegm ini menghambat asupan oksigen ke dalam paru-paru Musa," ujarnya.
Eramus menyebut, padahal pada 2016 Musa pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit di Australia. Disana Musa mendapatkan pengobatan hingga terapi menggunakan Ganja.
Baca Juga: MK Terima 128 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, Lima dari Riau
Ketika menjalani satu bulan terapi menggunakan Ganja di Australia, Musa memiliki perkembangan dalam kondisi kesehatannya.
"Bahkan Musa sama sekali tidak lagi mengalami kejang," tuturnya.
Apalagi, kata Eramus, dalam terapi Ganja itu, Musa sempat tak lagi mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan oleh dokter.
"Dalam kondisi ini, Musa dapat lebih mudah mengeluarkan phlegm dari dalam paru-parunya tanpa harus bersusah payah seperti yang terjadi di ujung hayatnya," ujar Eramus.
Petaka terjadi, ketika Musa kembali ke Indonesia. Ibunya Dewi Pertiwi tidak dapat melanjutkan pengobatan terapi dengan ganja itu kepada Musa, sebab Undang-undang Narkotika melarang penggunaan Ganja untuk pelayanan kesehatan.
Dewi pun tak berani, ditambah sudah ada kasus-kasus pemidanaan terhadap penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?