Suara.com - Video parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah oleh akun YouTube bernama MY Asean menjadi trending topic di Twitter dengan hastag #Malaysia. Apakah tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai penghinaan kepada negara? Selain itu apakah ada hukuman penghinaan Lagu Kebangsaan? Simak penjelasannya berikut.
Untuk diketahui, pasca parodi lagu Indonesia Raya jadi trending, tagar #Malaysia telah dituliskan sebanyak 392.000 kali oleh warganet. Sementara tanda pagar #IndonesiaRaya telah dituliskan sebanyak 410.000 kali hingga Senin siang (28/12/2020).
Parodi lagu Indonesia Raya dengan logo akun bendera Malaysia tersebut memang ramai di media sosial. Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut diganti dengan kalimat-kalimat yang dinilai tidak sopan. Selain itu, lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda juga diubah menjadi seekor ayam jago kartun dengan lambang Pancasila di depannya.
Setelah menuai kontroversi, video yang sudah diunggah sejak dua minggu yang lalu ini sekarang sudah tidak bisa ditemukan lagi di kanal YouTube yang bersangkutan. Berikut ini aturan hukum tentang penghinaan lagu kebangsaan.
Hukuman Penghinaan Lagu Kebangsaan
Aturan yang terkait dengan penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, terdapat aturan Undang-Undang yang khusus mengatur soal hal ini. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 64, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengubah lagu kebangsaan, baik dari aspek nada, irama, kata-kata, hingga hubahan lainnya dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu tersebut.
Selain itu, Lagu Kebangsaan yang telah diubah juga dilarang untuk disebarluaskan dengan maksud tujuan komersil. Dan yang terakhir, Lagu Kebangsaan juga tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai iklan komersil.
Kemudian di pasal selanjutnya, yaitu Pasal 65 setiap warga negara juga berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara. Lalu pada Pasal 68 dan 70 UU tersebut juga dijelaskan terkait hukuman pidana bagi orang yang menghina Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan.
"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 68.
Baca Juga: Polri Diminta Proaktif Usut Kasus Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya
Ancaman pidana yang sama juga akan diberikan untuk pihak yang melakukan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan. Pasal 70 Undang-Undang tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".
Hanya Berlaku di Indonesia
Aturan hukum seperti yang telah disebutkan di atas hanya berlaku di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku lintas negara. Karena hukum nasional tidak bersifat lintas batas negara (extra territorial).
Kemudian saat dimintai keterangan terkait kasus ini, pihaknya menginformasikan bahwa saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian Malaysia. Hal itu sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta melalui media sosial mereka.
Itulah penjelasan tentang hukuman penghinaan lagu kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Sebagai warga negara, sebaiknya kalian tidak meniru perbuatan seperti parodi lagu Indonesia Raya itu.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG