Suara.com - Seorang jurnalis wanita yang mengunggah video dan melaporkan perkembangan awal pandemi virus Covid-19 di Wuhan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Menyadur Sky News, Selasa (29/12/2020) Zhang Zhan, dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh Pengadilan China dengan alasan memicu pertengkaran dan memprovokasi masalah.
Wanita 37 tahun tersebut diketahui sebagai orang pertama diantara sejumlah warga China yang tersandung kasus serupa.
Selama pandemi Covid-19, China dituduh menutupi informasi dan menunda rilis informasi penting, sehingga virus dapat menyebar.
Pada awal wabah, pihak berwenang menegur sejumlah dokter di Wuhan karena "menyebarkan rumor" setelah mereka memberi tahu teman-temannya terkait Covid-19 di media sosial.
Termasuk Zhan, ia mengunggah video di YouTube yang berisi wawancara dengan warga di Wuhan, suasana di krematorium, stasiun kereta api, rumah sakit, jalan-jalan kosong, dan Institut Virologi Wuhan.
Shao Wenxia, ibu Zhan, mengatakan pada persidangan yang digelar pada hari Senin bahwa dia tidak memahami hukuman tersebut.
"Yang dia lakukan hanyalah mengucapkan beberapa kata yang benar, dan untuk itu dia mendapat empat tahun," kata Shao Wenxia bersama suaminya.
Pada saat persidangan, polisi berjaga dengan ketat di luar pengadilan, tetapi para pendukung Zhan tidak terpengaruh.
Baca Juga: Tak Terima Ditinggal Mantan Nikah, Wanita Nekat Cegat Mobil Pengantin
Seorang pria berkursi roda, yang mengatakan dia datang dari provinsi Henan untuk mendukung Zhan sebagai sesama Kristen, menulis namanya di poster sebelum polisi mengantarnya pergi.
Jurnalis asing ditolak masuk ke Pengadilan Pudong "karena epidemi", kata pejabat keamanan pengadilan.
Pengacara Zhan, Ren Quanniu mengatakan timnya mungkin akan mengajukan banding. "Zhang yakin dia dianiaya karena menggunakan kebebasan berbicara," katanya sebelum persidangan.
Zhan tiba di Wuhan pada bulan Februari dari Shanghai dan ditahan pada bulan Mei. Dia melakukan mogok makan pada akhir Juni.
Pengacara Zhan mengatakan kepada pengadilan bahwa polisi mengikat tangannya dan mencekok makanan dengan selang. Pada Desember, dia menderita sakit kepala, pusing, sakit perut, tekanan darah rendah, dan infeksi tenggorokan.
Permintaan untuk membebaskan Zhan dengan jaminan sebelum persidangan dan untuk menyiarkan langsung persidangan diabaikan, kata Quanniu.
Persidangan tersebut mengundang komentar dari berbagai negara, salah satunya Inggris yang menyatakan bahwa kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran.
"Kasus Zhang Zhan ... menimbulkan kekhawatiran serius tentang kebebasan media di China. Seorang diplomat Inggris mencoba menghadiri persidangannya, tetapi tidak diizinkan." jelas Kedutaan Besar Inggris di Beijing melalui akun Twitternya.
"Zhang adalah satu dari setidaknya 47 jurnalis yang saat ini ditahan di China. Keberadaan jurnalis warga lainnya - termasuk Chen Qiushi dan Fang Bin - tidak diketahui. Kami mendesak China untuk membebaskan semua yang ditahan karena laporan mereka." sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual