Suara.com - Seorang remaja 19 tahun asal Hong Kong divonis 4 bulan penjara karena menghina bendera China. Ia juga dinyatakan bersalah atas pertemuan yang melanggar hukum.
Menyadur Channel News Asia Rabu (30/12) remaja bernama Tony Chung ini memimpin kelompok pro-demokrasi yang sekarang dibubarkan.
Ia dihukum awal bulan ini karena melempar bendera China ke tanah selama bentrok di luar badan legislatif Hong Kong pada Mei 2019.
Sambil menjalani hukuman ini, Chung juga menunggu persidangan atas tuduhan pemisahan diri, yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup sesuai undang-undang keamanan nasional yang diterapkan Beijing di Hong Kong pada 30 Juni.
Chung adalah tokoh politik pertama yang dituntut Beijing dengan undang-undang keamanan baru, yang digambarkan sebagai 'pedang' untuk mengembalikan ketertiban dan stabilitas sebagai pusat keuangan dunia.
Tony Chung juga menghadapi tuduhan terpisah atas pencucian uang dan konspirasi untuk menerbitkan konten hasutan. Ia ditangkap polisi berpakaian preman di seberang konsulat AS pada akhir Oktober dan ditahan sejak itu.
Ada dugaan Chung ditangkap karena spekulasi yang berkembang menyebut ia sedang minta suaka di konsulat AS di Hong Kong.
Banyak aktivis pro-demokrasi yang melarikan diri dari Hong Kong sejak Beijing meningkatkan tindakan keras terhadap orang yang protes pada pemerintahan China.
Di bawah undang-undang keamanan baru, perbedaan pendapat dianggap sebagai pelanggaran yang tidak jelas namun berat seperti "subversi" dan "kolusi dengan pasukan asing".
Baca Juga: 6 Pekerja Migran Indonesia di Kapal China Dipulangkan, 1 Meninggal
Minggu lalu, TV pemerintah China CGTN melaporkan polisi Hong Kong telah memasukkan 30 orang yang tidak berada di Hong Kong dalam daftar buronan karena dicurigai melanggar undang-undang keamanan nasional, termasuk aktivis yang mengasingkan diri Ted Hui dan Baggio Leung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri
-
Lebih dari Sekadar Perjalanan, Ini Pelajaran Berharga dari Naik Transportasi Umum
-
Sambut Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak
-
Diproyeksi Menguat, IHSG Terus Ngebut ke Level 6.200 Pagi Ini
-
Kabar Mediasi AS - Iran Meredam Kenaikan Harga Minyak Dunia
-
Lupakan Piala Dunia 2026, Kini Saatnya Piala AFF 2026: Vietnam Panaskan Mesin Lawan Indonesia
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Cek Saham yang Bisa Cuan Hari Ini, Ada BBCA hingga Saham Telekomunikasi
-
Jangan Lama-lama Pegang Saham DCII, Ada Warning
-
Lee Do Hyun Resmi Gabung Lee Byung Hun dan Go Youn Jung dalam Film Nambeol