Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo setuju dengan keinginan pengelola hotel yang secara khusus ditunjuk untuk melayani karantina sementara bagi para penumpang pesawat dari luar negeri pada tanggal 30-31 Desember 2020, tetap dibuka untuk tamu umum.
Kebijakan tersebut diambil sebagaimana menurut hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan COVID-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, sekaligus sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.
“Bahwa hotel yang sudah dipesan (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Adapun karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran COVID-19 jenis varian baru VUI-202012/01, sebagai garis keturunan strain B-117 yang diduga berasal dari Inggris.
Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.
Dalam implementasinya, para penumpang baik WNI maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan COVID-19 bersama PHRI.
Menyinggung soal biaya, Doni mengatakan bahwa khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut. Sedangkan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang.
“Kalau WNI nanti dibiayai oleh pemerintah,” kata Doni.
Doni juga menjelaskan apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Tegas, Satgas IDI Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda
“Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” kata Doni.
Adapun menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.
Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.
Berita Terkait
-
Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
-
Jaga Akurasi Data Penumpang, Jasa Raharja Gelar Monitoring Langsung di Bandara Ngurah Rai
-
Teriak ada Bom, Penumpang Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka
-
Antisipasi Bayi Kembar Rewel di Pesawat, Ustaz Dennis Lim Lakukan Hal Tak Terduga
-
Viral Penumpang Lion Air Ngamuk dan Ngaku Bawa Bom, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya