Suara.com - Meskipun masih di bawah umur, seorang anak tetap diwajibkan untuk memiliki paspor sebagai syarat bepergian ke negara lain. Maka dari itu simak cara membuat paspor anak berikut ini.
Sebagaimana yang telah diketahui, paspor merupakan pengganti identitas diri ketika bepergian ke luar negeri. Tidak hanya untuk berlibur, namun paspor untuk anak juga dibutuhkan jika anak akan bepergian ke luar negeri baik bertujuan untuk sekolah dengan atau tanpa pendamping ke luar negeri.
Membuat Paspor Anak sedikit berbeda dengan syarat, aturan dan prosedur saat membuat paspor biasa. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan seputar cara membuat paspor anak.
Dokumen Persyaratan Membuat Paspor Anak
- Akta kelahiran anak atau surat baptis (asli dan fotokopi).
- KTP kedua orang tua (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak (asli dan fotokopi).
- Akta perkawinan/buku nikah kedua orang tua.
- Paspor milik kedua orang tua.
- Materai Rp 6000,- untuk surat pernyataan orang tua.
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orang tua
- Akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan (jika orang tua telah bercerai).
- Paspor lama (jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan ingin melakukan penggantian paspor baru).
- Surat penetapan ganti nama (jika telah berganti nama).
- Surat keterangan dari kepolisian (untuk melakukan paspor penggantian karena hilang atau rusak).
- Bukti pembayaran permohonan paspor secara online, jika melakukan pendaftaran online.
Cara Membuat Paspor Anak
- Mendaftar antrian secara online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau buka website Imigrasi.go.id, lalu buat akun baru atau login dengan akun Google.
- Setelah berhasil login ke akun yang ada, orang tua membantu mengisikan data untuk pembuatan antrian paspor anak. Setelah mengisi data, pilih Kantor Imigrasi terdekat, dan isi juga jumlah pemohon, tanggal, serta waktu kedatangan.
- Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan kode booking beserta informasi antrian digital.
- Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Orang tua wajib mendampingi anak ketika menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara, hingga foto di Kantor Imigrasi. Jika orang tua berhalangan hadir, maka anak bisa didampingi oleh orang yang dikuasakan atau yang bertanggung jawab mendampingi anak bepergian nanti.
- Seluruh dokumen persyaratan harus berupa fotokopi di kertas A4, termasuk KTP. Dan tetap membawa dokumen asli untuk pengecekan ulang.
- Bagi yang menginginkan paspor elektronik, akan ada pengambilan data biometrik oleh petugas Imigrasi.
- Membawa bukti pembayaran dan lembar pengambilan paspor anak ketika akan mengambil paspor anak yang sudah jadi sesuai dengan tanggal yang diberikan.
- Ambil paspor anak di Kantor Imigrasi dengan melampirkan bukti pembayaran dan KTP orang tua.
Itulah beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak. Cara membuat paspor anak di atas cukup mudah dipahami, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta