Suara.com - Meskipun masih di bawah umur, seorang anak tetap diwajibkan untuk memiliki paspor sebagai syarat bepergian ke negara lain. Maka dari itu simak cara membuat paspor anak berikut ini.
Sebagaimana yang telah diketahui, paspor merupakan pengganti identitas diri ketika bepergian ke luar negeri. Tidak hanya untuk berlibur, namun paspor untuk anak juga dibutuhkan jika anak akan bepergian ke luar negeri baik bertujuan untuk sekolah dengan atau tanpa pendamping ke luar negeri.
Membuat Paspor Anak sedikit berbeda dengan syarat, aturan dan prosedur saat membuat paspor biasa. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan seputar cara membuat paspor anak.
Dokumen Persyaratan Membuat Paspor Anak
- Akta kelahiran anak atau surat baptis (asli dan fotokopi).
- KTP kedua orang tua (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak (asli dan fotokopi).
- Akta perkawinan/buku nikah kedua orang tua.
- Paspor milik kedua orang tua.
- Materai Rp 6000,- untuk surat pernyataan orang tua.
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orang tua
- Akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan (jika orang tua telah bercerai).
- Paspor lama (jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan ingin melakukan penggantian paspor baru).
- Surat penetapan ganti nama (jika telah berganti nama).
- Surat keterangan dari kepolisian (untuk melakukan paspor penggantian karena hilang atau rusak).
- Bukti pembayaran permohonan paspor secara online, jika melakukan pendaftaran online.
Cara Membuat Paspor Anak
- Mendaftar antrian secara online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau buka website Imigrasi.go.id, lalu buat akun baru atau login dengan akun Google.
- Setelah berhasil login ke akun yang ada, orang tua membantu mengisikan data untuk pembuatan antrian paspor anak. Setelah mengisi data, pilih Kantor Imigrasi terdekat, dan isi juga jumlah pemohon, tanggal, serta waktu kedatangan.
- Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan kode booking beserta informasi antrian digital.
- Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Orang tua wajib mendampingi anak ketika menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara, hingga foto di Kantor Imigrasi. Jika orang tua berhalangan hadir, maka anak bisa didampingi oleh orang yang dikuasakan atau yang bertanggung jawab mendampingi anak bepergian nanti.
- Seluruh dokumen persyaratan harus berupa fotokopi di kertas A4, termasuk KTP. Dan tetap membawa dokumen asli untuk pengecekan ulang.
- Bagi yang menginginkan paspor elektronik, akan ada pengambilan data biometrik oleh petugas Imigrasi.
- Membawa bukti pembayaran dan lembar pengambilan paspor anak ketika akan mengambil paspor anak yang sudah jadi sesuai dengan tanggal yang diberikan.
- Ambil paspor anak di Kantor Imigrasi dengan melampirkan bukti pembayaran dan KTP orang tua.
Itulah beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak. Cara membuat paspor anak di atas cukup mudah dipahami, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja