Suara.com - Meskipun masih di bawah umur, seorang anak tetap diwajibkan untuk memiliki paspor sebagai syarat bepergian ke negara lain. Maka dari itu simak cara membuat paspor anak berikut ini.
Sebagaimana yang telah diketahui, paspor merupakan pengganti identitas diri ketika bepergian ke luar negeri. Tidak hanya untuk berlibur, namun paspor untuk anak juga dibutuhkan jika anak akan bepergian ke luar negeri baik bertujuan untuk sekolah dengan atau tanpa pendamping ke luar negeri.
Membuat Paspor Anak sedikit berbeda dengan syarat, aturan dan prosedur saat membuat paspor biasa. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan seputar cara membuat paspor anak.
Dokumen Persyaratan Membuat Paspor Anak
- Akta kelahiran anak atau surat baptis (asli dan fotokopi).
- KTP kedua orang tua (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak (asli dan fotokopi).
- Akta perkawinan/buku nikah kedua orang tua.
- Paspor milik kedua orang tua.
- Materai Rp 6000,- untuk surat pernyataan orang tua.
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orang tua
- Akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan (jika orang tua telah bercerai).
- Paspor lama (jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan ingin melakukan penggantian paspor baru).
- Surat penetapan ganti nama (jika telah berganti nama).
- Surat keterangan dari kepolisian (untuk melakukan paspor penggantian karena hilang atau rusak).
- Bukti pembayaran permohonan paspor secara online, jika melakukan pendaftaran online.
Cara Membuat Paspor Anak
- Mendaftar antrian secara online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau buka website Imigrasi.go.id, lalu buat akun baru atau login dengan akun Google.
- Setelah berhasil login ke akun yang ada, orang tua membantu mengisikan data untuk pembuatan antrian paspor anak. Setelah mengisi data, pilih Kantor Imigrasi terdekat, dan isi juga jumlah pemohon, tanggal, serta waktu kedatangan.
- Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan kode booking beserta informasi antrian digital.
- Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Orang tua wajib mendampingi anak ketika menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara, hingga foto di Kantor Imigrasi. Jika orang tua berhalangan hadir, maka anak bisa didampingi oleh orang yang dikuasakan atau yang bertanggung jawab mendampingi anak bepergian nanti.
- Seluruh dokumen persyaratan harus berupa fotokopi di kertas A4, termasuk KTP. Dan tetap membawa dokumen asli untuk pengecekan ulang.
- Bagi yang menginginkan paspor elektronik, akan ada pengambilan data biometrik oleh petugas Imigrasi.
- Membawa bukti pembayaran dan lembar pengambilan paspor anak ketika akan mengambil paspor anak yang sudah jadi sesuai dengan tanggal yang diberikan.
- Ambil paspor anak di Kantor Imigrasi dengan melampirkan bukti pembayaran dan KTP orang tua.
Itulah beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak. Cara membuat paspor anak di atas cukup mudah dipahami, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah