Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah melalu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Tidak berselang lama, aparat langsung terjun ke area markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Aparat yang berasal dari Brimob dan tentara tersebut dimaksudkan untuk mencopot segala macam atribut FPI, termasuk baliho Habib Rizieq.
Disimak langsung Suara.com dari siarang langsung kanal YouTube eradotid, suasana di Petamburan tampak dipenuhi sejumlah wartawan dan aparat yang bertugas.
Selama di sana, aparat terpantau meminta warga untuk menurunkan seluruh atribut FPI dan Habib Rizieq yang berada di depan Gang Petamburan III.
Terlihat pula papan nama DPP FPI yang dipasang di pinggir jalan tidak luput dari pantauan petugas sehingga langsung diturunkan.
Bukan tanpa sebab, pencopotan antribut itu diserukan karena FPI sudah tidak lagi menjadi organisasi dan keberadaannya dilarang.
Tampak pula datang anggota polisi berpakaian lengkap yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Pusat, Komisiaris Besar Polisi Heru Novianto.
Kombes Heru Novianto saat memantau pencopotan atribut FPI sempat menuturkan ke awak media tentang aksi yang dilakukan oleh pihaknya.
"Kami meyakinkan SKB ditandatangani bersama bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini. Banner, pamflet, atribut, sudah kita lepas. Begitu juga kegiatan yang lainnya," kata Kombes Heru Novianto di lokasi kejadian, seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga: Kisah Gus Dur Kesal Mau Bubarkan FPI di Era SBY
"FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas. Saya dan dandim akan mengawasi SKB kita berlakukan dan tentu tegakkan," tandasnya menambahkan.
Suasana di petamburan pun tampak ramai karena sejumlah pengendara jalan yang melintas sedikit melambatkan laju mereka melihat situasi sekitar.
Sebelumnya, pembubaran FPI disampaikan oleh Mahfud Md. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar