Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah melalu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Tidak berselang lama, aparat langsung terjun ke area markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Aparat yang berasal dari Brimob dan tentara tersebut dimaksudkan untuk mencopot segala macam atribut FPI, termasuk baliho Habib Rizieq.
Disimak langsung Suara.com dari siarang langsung kanal YouTube eradotid, suasana di Petamburan tampak dipenuhi sejumlah wartawan dan aparat yang bertugas.
Selama di sana, aparat terpantau meminta warga untuk menurunkan seluruh atribut FPI dan Habib Rizieq yang berada di depan Gang Petamburan III.
Terlihat pula papan nama DPP FPI yang dipasang di pinggir jalan tidak luput dari pantauan petugas sehingga langsung diturunkan.
Bukan tanpa sebab, pencopotan antribut itu diserukan karena FPI sudah tidak lagi menjadi organisasi dan keberadaannya dilarang.
Tampak pula datang anggota polisi berpakaian lengkap yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Pusat, Komisiaris Besar Polisi Heru Novianto.
Kombes Heru Novianto saat memantau pencopotan atribut FPI sempat menuturkan ke awak media tentang aksi yang dilakukan oleh pihaknya.
"Kami meyakinkan SKB ditandatangani bersama bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini. Banner, pamflet, atribut, sudah kita lepas. Begitu juga kegiatan yang lainnya," kata Kombes Heru Novianto di lokasi kejadian, seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga: Kisah Gus Dur Kesal Mau Bubarkan FPI di Era SBY
"FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas. Saya dan dandim akan mengawasi SKB kita berlakukan dan tentu tegakkan," tandasnya menambahkan.
Suasana di petamburan pun tampak ramai karena sejumlah pengendara jalan yang melintas sedikit melambatkan laju mereka melihat situasi sekitar.
Sebelumnya, pembubaran FPI disampaikan oleh Mahfud Md. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring