Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan unggahan seorang warganet yang menyebut kalender lawas 1971 bisa digunakan kembali pada 2021. Kok bisa?
Akun Twitter @arbainrambey mengunggah fogto penampakan kalender tahun 1971. Ia menyebut kalender lawas tersebut bisa digunakan pada 2021.
"Kalender 1971 bisa dipakai lagi, persis, hemat," kata akun itu seperti dikutip Suara.com, Sabtu (2/1/2021).
Cuitan tersebut menimbulkan pertanyaan publik apakah benar kalender tahun 2021 benar-benar sama persis dengan kalender 1971.
Pada umumnya kalender yang digunakan dan berlaku internasional adalah kalender Gregorian.
Setiap kalender akan mengalami siklus berulang dengan jeda minimal 6 tahun dan maksimal 40 tahun.
Mengutip dari Kastara.id, pada kalender 1971 dan 2021 memang memiliki kesamaan. Tanggal 1 Januari 1971 dan 2021 sama-sama jatuh pada hari Jumat.
Adapun tanggal 31 Desember 1971 dan 2021 juga sama-sama jatuh pada hari Jumat.
Karakteristik utama dua tahun yang terpaut 50 tahun ini sama-sama merupakan bukan tahun kabisat
Baca Juga: Tega! Anak SMA Gagalkan Sahabat Masuk PTN Favorit, Akunnya Disabotase
Oleh karenanya, masyarakat yang belum memiliki kalender 2021 dan masih menyimpan kalender 1971, kalian tak perlu membeli kalender baru sebab kalender 1971 memiliki tanggal yang sama.
Meski demikian, hari libur di tahun 1971 dan 2021 belum tentu sama. Begitu pula dengan penanggalan Jawa yang berbeda antara kalender tahun 1971 dan 2021.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:
Daftar libur nasional:
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Almasih (Jumat Agung)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24-25 Desember: Cuti Bersama dan Hari Natal
Daftar cuti bersama 2021:
- 12 Maret: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 14 dan 27 Desember: Hari Raya Natal
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem