-
DPR buka ruang masukan untuk revisi UU Pemilu.
-
Perludem dipersilakan usulkan sistem proporsional campuran.
-
Semua aspirasi ditampung sebelum pembahasan resmi dimulai.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan 'lampu hijau' atas usulan perubahan sistem pemilu yang digulirkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mempersilakan Perludem untuk memaparkan ide sistem proporsional campuran dalam forum resmi yang disediakan.
Menurut Khozin, DPR saat ini sedang dalam fase penyerapan aspirasi publik sebelum pembahasan revisi Undang-undang Pemilu dimulai secara formal.
“Artinya sekarang ini ruangnya dibuka seluas-luasnya DPR untuk merespons, untuk menampung apa masukan dari publik, baik itu NGO, akademisi, praktisi, bahkan dari teman-teman KPU Bawaslu, kita juga diskusi,” kata Khozin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan bahwa semua masukan, termasuk dari Perludem, akan ditampung dan menjadi bahan pertimbangan penting sebelum penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi UU Pemilu.
“Usulan terkait dengan afirmasi sistem apakah terbuka atau tertutup, itu kita sambut baik, artinya dalam ruang diskusi itu akan semakin memperkaya khazanah kita bahwa opsi-opsi itu tersedia dalam segala perspektif yang disampaikan masyarakat,” tutur Khozin.
Sebelumnya, Perludem mendorong adanya perubahan fundamental dalam sistem pemilu Indonesia melalui kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, termasuk melalui sistem proporsional tertutup campuran.
Maksudnya, proporsional tertutup berlaku di tingkat provinsi sementara Sistem Terbuka Terbatas Pilihan (STTP) diterapkan di tingkat daerah pemilihan.
Dengan begitu, partai bisa mengusung kader populer untuk bertarung di daerah.
Baca Juga: 'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
Peneliti Perludem Haykal menilai sistem tersebut dapat meminimalisir praktik politik uang dan mendorong tanggung jawab partai politik terhadap kadernya.
“Dalam sistem campuran, partai akan punya peran lebih besar dalam mengkampanyekan calon mereka, sehingga ketika ada masalah, kita bisa langsung meminta pertanggungjawaban partai, bukan hanya individu caleg-nya,” ujar Haykal.
Diketahui, sejumlah rancangan undang-undang (RUU), termasuk revisi UU Pemilu didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menekankan urgensi langkah ini untuk memastikan penyelenggaraan pemilu ke depan tidak lagi diwarnai kekisruhan.
"Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Tak hanya UU Pemilu, Komisi II juga menyoroti kebutuhan mendesak untuk merevisi UU Pilkada guna memperjelas tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta merevisi UU Partai Politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan