Suara.com - Politisi Ferdinand Hutahaean memberi tanggapan soal pakar hukum yang mengkaitkan pembubaran FPI terhadap kekalahan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Saat itu, Ahok kalah dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017. Ahok dan pasangannya, Djarot harus kalah dari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Menurut pakar hukum Muhammad Taufiq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Bravos Radio Indonesia, pembubaran FPI oleh pemerintah ini dipicu oleh dorongan dari kelompok tertentu sebagai balasan terhadap FPI pada Anies dan Sandiaga Uno pada saat itu.
"Yang saya lihat, (pembubaran) ini seperti orang kebelet karena marah luar biasa. Saya tidak tahu, apakah itu ada kaitannya dengan Pilkada DKI," ujar Taufiq, dikutip Suara.com.
Taufiq berpendapat bahwa ada pihak tertentu yang mendesak pemerintah untuk membubarkan FPI.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitternya @Ferdinand Haean3.
Dia mencuitkan bahwa pendapat pakar hukum tersebut tidak layak untuk didengarkan.
"Kalau sudah gabung di sebelah, mau pakar, profesor, doktor, Phd, ahli, ujung-ujungnya cuma dagelan saja. Tak layak didengar," cuit Ferdinand.
FPI Dibubarkan Pemerintah
Baca Juga: Gerindra Terbelah, Fadli Zon Bantah Pernyataan Keponakan Prabowo
Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu diumumkan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada Rabu (30/12/2020).
FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.
Berita Terkait
-
Gerindra Terbelah, Fadli Zon Bantah Pernyataan Keponakan Prabowo
-
Rocky Gerung Prediksi Kekerasan Jadi Headline 2021, Sindir Jokowi?
-
CEK FAKTA: Benarkah Anggota FPI Pemilik 201 Kilogram Sabu di Petamburan?
-
Fadli Zon Bantah Gerindra Keluarkan Putusan Dukung Bubarkan Ormas Intoleran
-
Anggota FPI Calon Menantu Idaman, Kata Babe Haikal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana