Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pelaporan terhadap Sekjen HRS Center Haikal Hassan saat ini perkembanganya masih dalam tahan penyelidikan belum naik ke tingkap penyidikan. Saat ini kepolisian masih fokus mengumpulkan klarifikasi saksi.
Menurut Yusri, perkembangan kasus tersebut saat ini penyidik masih fokus meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang ada.
"Belum (naik sidik), masih penyelidikan masih klarfikasi kepada saksi-saksi yang ada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Ketika dimintai keterangan terkait berapa banyak saksi yang akan diperiksa, Yusri menjawab belum bisa memastikannya. Dia berdalih jika masih melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Nanti saya cek lagi ya” kata Yusri.
Polisi sebelumnya telan memeriksa Haikal Hassan sebagai terlapor terkait kasus dugaan berita bohong pada 28 Desember 2020 lalu. Dalam pemeriksaan itu, Haikal mengaku dicecar 20 lebih pertanyaan dan diminta membuktikan mimpinya tersebut.
Kasus ini awalnya dilaporkan olehj Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Sahab. Husin melaporkan Haikal Hassan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengaku bermimpi bertemu Nabi Muhammad.
Pernyataan Haikal itu dilontarkan saat proses pemakaman lima dari enam laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat. Keenam laskar FPI itu tewas dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikarang, Kilometer 50.
Ancam Lapor Balik
Baca Juga: Dicibir Warganet, Haikal Hassan Doakan Orang Tak Percaya Mimpinya Mati Hina
Kuasa Hukum Sekjen HRS Center, Haikal Hassan akan melaporkan balik Sekjen FPI Husin Shihab ke polisi.
"Kami lapor balik segera," kata Kuasa Hukum Haikal, Toni Tachta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menurut Tonin, pihaknya akan mempolisikan Husin dengan Pasal 35 UU ITE. Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.
"Karena UU ITE menyatakan barang siapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena fullnya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tonin mengatakan, bahwa cerita Haikal soal mimpi bertemu dengan Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.
"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah?. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoaxnya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," tandasnya. (Anggie Rizki Govaldi)
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera