Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pelaporan terhadap Sekjen HRS Center Haikal Hassan saat ini perkembanganya masih dalam tahan penyelidikan belum naik ke tingkap penyidikan. Saat ini kepolisian masih fokus mengumpulkan klarifikasi saksi.
Menurut Yusri, perkembangan kasus tersebut saat ini penyidik masih fokus meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang ada.
"Belum (naik sidik), masih penyelidikan masih klarfikasi kepada saksi-saksi yang ada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Ketika dimintai keterangan terkait berapa banyak saksi yang akan diperiksa, Yusri menjawab belum bisa memastikannya. Dia berdalih jika masih melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Nanti saya cek lagi ya” kata Yusri.
Polisi sebelumnya telan memeriksa Haikal Hassan sebagai terlapor terkait kasus dugaan berita bohong pada 28 Desember 2020 lalu. Dalam pemeriksaan itu, Haikal mengaku dicecar 20 lebih pertanyaan dan diminta membuktikan mimpinya tersebut.
Kasus ini awalnya dilaporkan olehj Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Sahab. Husin melaporkan Haikal Hassan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengaku bermimpi bertemu Nabi Muhammad.
Pernyataan Haikal itu dilontarkan saat proses pemakaman lima dari enam laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat. Keenam laskar FPI itu tewas dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikarang, Kilometer 50.
Ancam Lapor Balik
Baca Juga: Dicibir Warganet, Haikal Hassan Doakan Orang Tak Percaya Mimpinya Mati Hina
Kuasa Hukum Sekjen HRS Center, Haikal Hassan akan melaporkan balik Sekjen FPI Husin Shihab ke polisi.
"Kami lapor balik segera," kata Kuasa Hukum Haikal, Toni Tachta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menurut Tonin, pihaknya akan mempolisikan Husin dengan Pasal 35 UU ITE. Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.
"Karena UU ITE menyatakan barang siapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena fullnya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tonin mengatakan, bahwa cerita Haikal soal mimpi bertemu dengan Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.
"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah?. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoaxnya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," tandasnya. (Anggie Rizki Govaldi)
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka