Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pelaporan terhadap Sekjen HRS Center Haikal Hassan saat ini perkembanganya masih dalam tahan penyelidikan belum naik ke tingkap penyidikan. Saat ini kepolisian masih fokus mengumpulkan klarifikasi saksi.
Menurut Yusri, perkembangan kasus tersebut saat ini penyidik masih fokus meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang ada.
"Belum (naik sidik), masih penyelidikan masih klarfikasi kepada saksi-saksi yang ada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Ketika dimintai keterangan terkait berapa banyak saksi yang akan diperiksa, Yusri menjawab belum bisa memastikannya. Dia berdalih jika masih melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Nanti saya cek lagi ya” kata Yusri.
Polisi sebelumnya telan memeriksa Haikal Hassan sebagai terlapor terkait kasus dugaan berita bohong pada 28 Desember 2020 lalu. Dalam pemeriksaan itu, Haikal mengaku dicecar 20 lebih pertanyaan dan diminta membuktikan mimpinya tersebut.
Kasus ini awalnya dilaporkan olehj Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Sahab. Husin melaporkan Haikal Hassan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengaku bermimpi bertemu Nabi Muhammad.
Pernyataan Haikal itu dilontarkan saat proses pemakaman lima dari enam laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat. Keenam laskar FPI itu tewas dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikarang, Kilometer 50.
Ancam Lapor Balik
Baca Juga: Dicibir Warganet, Haikal Hassan Doakan Orang Tak Percaya Mimpinya Mati Hina
Kuasa Hukum Sekjen HRS Center, Haikal Hassan akan melaporkan balik Sekjen FPI Husin Shihab ke polisi.
"Kami lapor balik segera," kata Kuasa Hukum Haikal, Toni Tachta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menurut Tonin, pihaknya akan mempolisikan Husin dengan Pasal 35 UU ITE. Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.
"Karena UU ITE menyatakan barang siapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena fullnya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tonin mengatakan, bahwa cerita Haikal soal mimpi bertemu dengan Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.
"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah?. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoaxnya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," tandasnya. (Anggie Rizki Govaldi)
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD