Suara.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dijadwalkan bebas dari Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (8/1/2021).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Baasyir memiliki hak tersebut.
Mahfud menuturkan bahwa Baasyir sudah menjalani masa hukumannya selama 15 tahun di balik jeruji. Karena itu lah kini ia dibebaskan.
"Itu hak Abu Bakar Baasyir secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).
Mengenai pembebasannya nanti, Mahfud menyebut tidak ada perlakuan khusus yang diberikan oleh pemerintah. Pasalnya, sudah ada mekanismenya terkait pembebasan seorang narapidana.
"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan."
Sebelumnya diberitakan, kepulangan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Abu Bakar Baasyir menjadi perhatian jajaran kepolisian Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengimbau simpatisan Abu Bakar Baasyir agar tidak melakukan kegiatan di jalan untuk mencegah munculnya kerumunan massa guna mencegah penularan Covid-19.
"Kami imbau simpatisan ABB untuk tidak melakukan kegiatan baik di jalan, entah itu, akan bersama-sama rombongan, dan di lokasi kedatangan di Ponpes Ngruki Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada tanggal 8 Januari mendatang," kata Bambang Yugo usai mengikuti rakor persiapan kepulangan Baasyir, di Kantor Kabupaten Sukoharjo, Rabu (6/1/2021) dilansir dari Antara.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Imbau Simpatisan Baasyir Tak Berkegiatan di Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi