Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena para koruptor berlomba-lomba untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA).
Kemarin diketahui, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terpidana kasus penerimaan gratifikasi hingga eks Gubernur Banten Ratu Atut terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, telah mengajukan PK dan sudah masuk ke tahap persidangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun memahami bahwa PK adalah hak bagi para terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Tentunya, kata Ali, lembaganya akan menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa PK.
Meski begitu, Ali berharap kepada MA adanya fenomena koruptor ramai-ramai ajukan PK, diharapkan adanya perhatian khusus.
"Banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/1/2020).
Yang ditakutkan lembaga antirasuah, bahwa PK yang diajukan para koruptor sebagian besar dikabulkan oleh MA.
"PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA. Dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," ujar Ali.
Bila fenomena itu terus berlanjut, kata Ali, khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin menurun. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi yang sedang kami lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal.
"Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," imbuh Ali.
Baca Juga: Wali Kota Dewanti Rumpoko Tak Tahu Soal Penggeledahan KPK di Balaikota Batu
Berita Terkait
-
Wali Kota Dewanti Rumpoko Tak Tahu Soal Penggeledahan KPK di Balaikota Batu
-
Depan Hakim, Pinangki Cerita Simpan Uang 4 Juta Dolar dari Almarhum Suami
-
10 Fakta Tentang Eddy Rumpoko
-
3 Kantor Dinas Pemkot Batu Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi 2011-2017
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Ajukan PK
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas
-
Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook
-
Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus
-
Lift Rusak Akibat Vandalisme, Lansia Terengah-Engah Naiki Tangga JPO Tapal Kuda Lenteng Agung
-
Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota
-
Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu