Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena para koruptor berlomba-lomba untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA).
Kemarin diketahui, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terpidana kasus penerimaan gratifikasi hingga eks Gubernur Banten Ratu Atut terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, telah mengajukan PK dan sudah masuk ke tahap persidangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun memahami bahwa PK adalah hak bagi para terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Tentunya, kata Ali, lembaganya akan menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa PK.
Meski begitu, Ali berharap kepada MA adanya fenomena koruptor ramai-ramai ajukan PK, diharapkan adanya perhatian khusus.
"Banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/1/2020).
Yang ditakutkan lembaga antirasuah, bahwa PK yang diajukan para koruptor sebagian besar dikabulkan oleh MA.
"PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA. Dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," ujar Ali.
Bila fenomena itu terus berlanjut, kata Ali, khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin menurun. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi yang sedang kami lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal.
"Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," imbuh Ali.
Baca Juga: Wali Kota Dewanti Rumpoko Tak Tahu Soal Penggeledahan KPK di Balaikota Batu
Berita Terkait
-
Wali Kota Dewanti Rumpoko Tak Tahu Soal Penggeledahan KPK di Balaikota Batu
-
Depan Hakim, Pinangki Cerita Simpan Uang 4 Juta Dolar dari Almarhum Suami
-
10 Fakta Tentang Eddy Rumpoko
-
3 Kantor Dinas Pemkot Batu Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi 2011-2017
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Ajukan PK
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah