Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena para koruptor berlomba-lomba untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA).
Kemarin diketahui, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terpidana kasus penerimaan gratifikasi hingga eks Gubernur Banten Ratu Atut terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, telah mengajukan PK dan sudah masuk ke tahap persidangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun memahami bahwa PK adalah hak bagi para terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Tentunya, kata Ali, lembaganya akan menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa PK.
Meski begitu, Ali berharap kepada MA adanya fenomena koruptor ramai-ramai ajukan PK, diharapkan adanya perhatian khusus.
"Banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/1/2020).
Yang ditakutkan lembaga antirasuah, bahwa PK yang diajukan para koruptor sebagian besar dikabulkan oleh MA.
"PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA. Dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," ujar Ali.
Bila fenomena itu terus berlanjut, kata Ali, khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin menurun. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi yang sedang kami lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal.
"Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," imbuh Ali.
Baca Juga: Wali Kota Dewanti Rumpoko Tak Tahu Soal Penggeledahan KPK di Balaikota Batu
Berita Terkait
-
Wali Kota Dewanti Rumpoko Tak Tahu Soal Penggeledahan KPK di Balaikota Batu
-
Depan Hakim, Pinangki Cerita Simpan Uang 4 Juta Dolar dari Almarhum Suami
-
10 Fakta Tentang Eddy Rumpoko
-
3 Kantor Dinas Pemkot Batu Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi 2011-2017
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Ajukan PK
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?