Suara.com - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2021), hari ini.
Zumi pada tingkat pertama telah divonis selama enam tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.
Sidang perdana pengajuan PK Zumi Zola hari ini beragendakan penyerahan permohonan PK.
"Peninjauan Kembali Zumi Zola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).
Adapun agenda sidang selanjutnya jawaban dari pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya akan digelar pada 22 Januari 2021 mendatang.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Hak politik mantan artis itu juga dicabut selama lima tahun.
Tidak itu saja, Zumi Zola juga diharukan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dikenakan hukuman subsider selama tiga bulan penjara.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim Tipikor, Zumi Zola mengaku pasrah dan menerima keputusan itu. Di mana Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.
"Saya terima keputusan hakim. Saya hormati proses jalannya hukum," kata Zumi Zola usai mendengar putusan hakim, Kamis (6/12/2018)
Baca Juga: Baru Jalani 7 Tahun Penjara, Lutfhi Hasan Ishaaq Ajukan PK Kasus Impor Sapi
Zumi Zola berharap apa yang diputuskan oleh majelis hakim dapat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis 6 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
5 Potret Adu Mewah Lokasi Pernikahan Anak Pejabat, Terbaru Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla
-
Vonis Zumi Zola Mirip dengan Harvey Moeis, Ujung-ujungnya Cuma Dipenjara Kurang dari 4 Tahun
-
Beda Harta Kekayaan Putri Zulhas vs Zumi Zola Versi LHKPN, Siapa Lebih Tajir?
-
7 Potret Verrell Bramasta Jadi Groomsmen Putri Zulhas, Gagah!
-
Mengintip Pernikahan Mewah Putri Zulhas dan Zumi Zola Usung Adat Jambi, Diam-Diam Habis Miliaran?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!