Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah rampung menyusun surat dakwaan terhadap tersangka Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
"Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (7/1/2020).
Hiendra merupakan penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung.
Hiendra pun kini tinggal menunggu jadwal persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Menurut Ali, untuk penahanan tersangka Hiendra kini akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Hiendra sempat menjadi buron. Setelah dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Baca Juga: KPK Memeriksa Dokumen Hasil Penggeledahan di Tiga Dinas Pemkot Batu
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.
Berita Terkait
-
KPK Memeriksa Dokumen Hasil Penggeledahan di Tiga Dinas Pemkot Batu
-
Zumi Zola Resmi Ajukan PK, KPK Ingatkan MA Soal Ini
-
Zumi Zola hingga Ratu Atut Ajukan PK, KPK Minta Perhatian Serius MA
-
Terdakwa Rezky Reaktif Covid-19, Sidang Dilanjutkan Jumat Jika PCR Negatif
-
Wali Kota Dewanti Rumpoko Tak Tahu Soal Penggeledahan KPK di Balaikota Batu
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar