News / Nasional
Kamis, 07 Januari 2021 | 20:54 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dalam persidangan perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Load More