Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat mulai Senin 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Keputusan Pemprov memberlakukan PSBB ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.
Anies mengatakan, alasan Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat PSBB karena situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
Selain itu kata Anies, pembatasan diperlukan karena pemerintah ingin bertindak cepat agar masyarakat bisa selamat jika terpapar Covid-19 dan bisa mendapatkan perawatan dengan baik.
"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," ujar Anies, Sabtu (9/1/2021).
Bahkan kata Anies pada pengetatan PSBB sebelumnya pada pertengahan September, saat itu kapasitas ICU di Jakarta berisiko dilampaui oleh jumlah pasien yang membutuhkan perawatan ICU.
Setelah pengetatan PSBB dilakukan, Pemprov DKI Jakarta langsung bekerja ekstra keras menambah kapasitas faskes.
"Sehingga, jika kapasitas ICU bertambah, maka kurva jumlah pasien yang memerlukan perawatan ICU melandai dan gap di antaranya melebar, sehingga situasi menjadi lebih aman," ucap dia.
Tak hanya itu, Anies menuturkan berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada bulan September 2020, ketika itu Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan bulan Agustus.
Baca Juga: Anies Berlakukan PSBB Ketat Mulai 11 Sampai 25 Januari 2021
"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," tuturnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan.
Bahkan kata Anies turun sampai 50 persen, sehingga bisa mengembalikan ke PSBB Transisi. Karena itu kata Anies pengetatan pembatasan sosial sangat efektif menurunkan kasus aktif Covid-19.
"Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," ucap Anies.
Kemudian libur panjang kata Anies juga kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus. Terlebih, pada Bulan Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru.
"Sehingga, jelas sekali, apabila warga ramai-ramai berlibur panjang, kasus aktif akan cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit," kata Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU