Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka Ferdy Yuman (FY) menggunakan pelat mobil palsu saat mencoba menyembunyikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan kawan-kawan.
"Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya, kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ucap Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Minggu (10/1/2021).
Saat tiba di lokasi, ucap Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.
Ia menjelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Sejak Tahun 2017 sampai dengan 2019, FY bekerja sebagai sopir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya," kata Setyo.
Kemudian di awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa-menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo.
Baca Juga: Bantu Pelarian Nurhadi Selama Buron, Ferdy Yuman Ditangkap KPK di Malang
Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.
Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [Antara]
Berita Terkait
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal