Suara.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Pinangki tersandung kasus gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), terkait perkara Djoko Tjandra.
Selain pidana, Jaksa Pinangki turut dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Yauar Utomo dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap terdakwa Jaksa Pinangki adalah tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankannya Jaksa Pinangki belum pernah dihukum dan mempunyai anak berumur empat tahun.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA.
Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra—yang saat itu masih buron—tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Jaksa Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019.
Baca Juga: Hadapi Tuntutan JPU, Pinangki Duduk Mematung di Kursi Pengunjung Sidang
Saat itu, Jaksa Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra.
Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Jaksa Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Jaksa Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepada Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Jaksa Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite