Suara.com - Ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta lewat PKH, berikut syarat ibu hamil dapat BLT Rp 3 juta.
Jenis-jenis bansos dari Kemensos
Ternyata masih banyak masyarakat yang penasaran dengan bansos PKH. Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona. Dilansir dari akun resmi Instagram milik Kemensos yaitu @kemesosri, disebutkan bahwa ada 3 jenis bansos yang disalurkan pada tanggal 4 Januari 2021, yaitu:
- Program Keluarga Harapan (PKH),
- Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
- dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk Program Keluarga Harapan sendiei, akan disalurkan dalam empat tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, serta BTN. Perlu diketahui, besaran nilai bantuan akan berbeda pada setiap kategori anggota keluarga penerima PKH. Lantas benarkah ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta?
Rincian Besaran Bansos PKH
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah rincian bantuan sosial PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
- Ibu hamil akan mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun.
- Anak usia dini akan mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun.
- Penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.
- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.
Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut ini adalah rincian bantuannya:
- Pelajar SD/MI/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun.
- Pelajar SMP/MTs/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun.
- Pelajar SMA/MA/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Pembatasan Jumlah Anggota Keluarga
Hitungan besaran bansos PKH dalam keluarga akan ada pembatasan jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Pembatasan perhitungan ini sudah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut ini rincian besaran bantuannya:
Baca Juga: Cara Pencairan Program Indonesia Pintar 2021 untuk SD hingga SMA
- Ibu hamil/nifas dibatasi, yaitu maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya adalah 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya adalah 1 anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya adalah 1 anak di dalam keluarga PKH.
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Sementara itu, jika dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, maka yang didahulukan adalah anak usia dini.
Jadi, kabar tentang ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta memang benar. Namun yang penting untuk digaris bawahi adalah terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Ajak Dema PTKIN se-Indonesia untuk Mensukseskan Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran
-
Kemensos Jaring 700 Anak Jalanan dan Putus Sekolah untuk Masuk Sekolah Rakyat
-
Ibu Hamil Rentan Cemas, Meditasi Disebut Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang