Suara.com - Ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta lewat PKH, berikut syarat ibu hamil dapat BLT Rp 3 juta.
Jenis-jenis bansos dari Kemensos
Ternyata masih banyak masyarakat yang penasaran dengan bansos PKH. Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona. Dilansir dari akun resmi Instagram milik Kemensos yaitu @kemesosri, disebutkan bahwa ada 3 jenis bansos yang disalurkan pada tanggal 4 Januari 2021, yaitu:
- Program Keluarga Harapan (PKH),
- Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
- dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk Program Keluarga Harapan sendiei, akan disalurkan dalam empat tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, serta BTN. Perlu diketahui, besaran nilai bantuan akan berbeda pada setiap kategori anggota keluarga penerima PKH. Lantas benarkah ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta?
Rincian Besaran Bansos PKH
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah rincian bantuan sosial PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
- Ibu hamil akan mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun.
- Anak usia dini akan mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun.
- Penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.
- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.
Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut ini adalah rincian bantuannya:
- Pelajar SD/MI/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun.
- Pelajar SMP/MTs/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun.
- Pelajar SMA/MA/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Pembatasan Jumlah Anggota Keluarga
Hitungan besaran bansos PKH dalam keluarga akan ada pembatasan jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Pembatasan perhitungan ini sudah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut ini rincian besaran bantuannya:
Baca Juga: Cara Pencairan Program Indonesia Pintar 2021 untuk SD hingga SMA
- Ibu hamil/nifas dibatasi, yaitu maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya adalah 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya adalah 1 anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya adalah 1 anak di dalam keluarga PKH.
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Sementara itu, jika dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, maka yang didahulukan adalah anak usia dini.
Jadi, kabar tentang ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta memang benar. Namun yang penting untuk digaris bawahi adalah terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
-
Elegan dan Classy, Intip 6 Gaya Maternity Shoot Chelsea Islan di Kehamilan Pertama
-
Tolak Banyak Job, Al Ghazali Ingin Jadi Suami Siaga buat Alyssa Daguise
-
Timbulkan Kegaduhan, Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Khusus Pasien Cuci Darah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran