Suara.com - Ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta lewat PKH, berikut syarat ibu hamil dapat BLT Rp 3 juta.
Jenis-jenis bansos dari Kemensos
Ternyata masih banyak masyarakat yang penasaran dengan bansos PKH. Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona. Dilansir dari akun resmi Instagram milik Kemensos yaitu @kemesosri, disebutkan bahwa ada 3 jenis bansos yang disalurkan pada tanggal 4 Januari 2021, yaitu:
- Program Keluarga Harapan (PKH),
- Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
- dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk Program Keluarga Harapan sendiei, akan disalurkan dalam empat tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, serta BTN. Perlu diketahui, besaran nilai bantuan akan berbeda pada setiap kategori anggota keluarga penerima PKH. Lantas benarkah ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta?
Rincian Besaran Bansos PKH
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah rincian bantuan sosial PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
- Ibu hamil akan mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun.
- Anak usia dini akan mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun.
- Penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.
- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.
Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut ini adalah rincian bantuannya:
- Pelajar SD/MI/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun.
- Pelajar SMP/MTs/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun.
- Pelajar SMA/MA/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Pembatasan Jumlah Anggota Keluarga
Hitungan besaran bansos PKH dalam keluarga akan ada pembatasan jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Pembatasan perhitungan ini sudah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut ini rincian besaran bantuannya:
Baca Juga: Cara Pencairan Program Indonesia Pintar 2021 untuk SD hingga SMA
- Ibu hamil/nifas dibatasi, yaitu maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya adalah 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya adalah 1 anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya adalah 1 anak di dalam keluarga PKH.
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Sementara itu, jika dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, maka yang didahulukan adalah anak usia dini.
Jadi, kabar tentang ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta memang benar. Namun yang penting untuk digaris bawahi adalah terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
4 Sunscreen Aman Dipakai Ibu Hamil dan Busui untuk Perbaiki Skin Barrier
-
Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Syarat Maksimal, Gaji Minimal: Standar Tak Masuk Akal dalam Lowongan Kerja
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas