Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi berdampak pada keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan.
Sebab peningkatan kasus postif perhari mencapai 9.000 hingga 10.000 kasus.
"Hal ini harus diwaspadai oleh pemerintah daerah serta masyarakat. Semakin tinggi peningkatan kasus positif yang terjadi, maka akan berdampak pada keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan," kata Wiku di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Dia menjelaskan, setidaknya 30 persen kasus aktif membutuhkan perawatan di rumah sakit dan akan terus meningkat selama jumlah kasus aktif terus bertambah.
Berdasarkan data grafik, 10 besar provinsi dengan tingkat keterisian tempat tidur untuk ruang isolasi dan icu tertinggi tingkat keterisiannya tidak ada yang berada di bawah 60 persen.
Bahkan di DKI kata Wiku, tingkat keterisian tempat tidurnya di atas 80 persen.
"DKI Jakarta saja tingkat keterisian nya sudah diatas 80 persen dan sebentar lagi akan penuh," ungkapnya.
Wiku menuturkan jika tempat tidur di fasilitas kesehatan penuh 100 persen, maka rumah sakit tidak akan bisa ditangani. Sebab sumber daya rumah sakit ataupun sumber daya manusia di rumah sakit, tidak memiliki kapasitas untuk menangani pasien corona.
Wiku menjelaskan, sebagai gambaran dengan tingkat keterisian 60-70 persen, petugas kesehatan sudah sangat kewalahan menangani pasien covid-19. Sehingga jika terus meningkat, semakin besar beban tenaga kesehatan dan potensi penularannya semakin tinggi pula.
Baca Juga: 8.250 SDM Faskes Sleman Terdata Jadi Calon Penerima Vaksin COVID-19
Ia mengingatkan pada Desember 2020, sebanyak 49 dokter meninggal akibat Covid-19.
"Tidak selayaknya kita kehilangan tenaga kesehatan akibat dari kelalaian kita," kata Wiku.
Karena itu kata Wiku, untuk menanggulangi pandemi pemerintah dan masyarakat wajib melindungi tenaga kesehatan dengan mencegah penularan lewat disiplin protokol kesehatan.
Wiku menambahkan, sesuai arahan Menteri Kesehatan sebagai bentuk upaya antisipasi lonjakan kebutuhan tempat tidur, perlu adanya kerjasama pihak rumah sakit untuk bersedia mengalihfungsikan fasilitas yang tersedia untuk layanan covid-19 untuk sementara waktu. Selain itu, pemerintah mencanangkan perluasan jumlah tenaga kesehatan melalui pemangkasan prasyarat kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR).
Hal tersebut untuk melakukan praktek demi menyokong ketersediaan fasilitas dengan SDM yang mencukupi juga pemenuhan kebutuhan obat dan terapi Covid-19.
Tidak hanya upaya antisipatif di bagian hilir saja dalam penanganan pandemi covid 19, tetapi juga antisipasi di bagian hulunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka