Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan pelanggaran.
Arief dicopot dari jabatannya lantaran dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Arief merasa tidak pernah melakukan kesalahan.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief saat dihubungi, Rabu (13/1/2021).
Arief mengatakan kekinian dia belum menerima berkas resmi soal keputusan pencopotannya dari pihak DKPP itu. Ia bakal mempelajari terkait keputusan itu setelah menerima berkas resminya.
"Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu... Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," tuturnya.
Sebelumnya, DKPP mencopot jabatan Ketua KPU RI Arief Budiman. Arief Budiman dipecat terkait pelanggaran kode etik.
Arief Budiman dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi tegas, dipecat dari jabatan Ketua KPU RI.
Pemberhentian Arief Budiman dari jabatannya diambil berdasarkan putusan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya mengatakan pemberhentian Arief merupakan sanksi keras yang diberikan terhadap Ketua KPU untuk periode 2017-2022.
Baca Juga: Duh! Langgar Kode Etik, Arief Budiman Dicopot dari Jabatan Ketua KPU
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad seperti dikutip dari Suara.com pada Rabu (13/1/2021).
Muhammad sekaligus memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Ia juga meminta Bawaslu turut mengawasi putusan.
"Memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Muhammad.
Diketahui putusan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Arief. Adapun pelaporan dilakukan oleh Jupri.
Dalam laporan tersebut, Arief dipermasalahkan lantaran menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi