Suara.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademik IAIN Curup pada 2018 ditahan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Negara dirugikan hingga Rp10 miliar dalam kasus ini.
Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryad mengatakan ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu.
"Pada hari ini kita melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka yakni BG selaku PPK, kemudian tersangka BH selaku Direktur Cabang PT Legoa Nusantara selaku kontraktor dan EN selaku pemodal dan pengendali pekerjaan," kata Yadi di Kantor Kejari Rejang Lebong, Rabu (13/1/2021).
Dia menjelaskan ketiga tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen guna memastikan tidak terpapar Covid-19.
Selanjutnya dititipkan di Lapas Klas IIA untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Ketiga tersangka ini, kata dia, dijerat atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang No.31/1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, dalam kegiatan pembangunan gedung Akademik Centre IAIN Curup ini menelan anggaran Rp26 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu diketahui terdapat kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Sejauh ini dalam kasus itu pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya tersangka lain, karena masih akan melihat fakta-fakta dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu nantinya.
Selain menahan ketiga tersangka JPU Kejari Rejang Lebong pada hari itu juga menyita uang senilai Rp200 juta dari rekening perusahaan PT Legoa Nusantara serta tiga persil sertifikat tanah milik dari ketiga tersangka.
Baca Juga: Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Sebelumnya, kasus pembangunan gedung Akademik Centre IAIN Curup pada 2018 sempat bermasalah dan terhenti, kemudian dilakukan perpanjangan waktu namun tidak selesai.
Pengerjaan proyek pembangunan gedung ini dimulai pada 10 Agustus 2018 oleh PT Lagoa Nusantara dengan konsultan pengawas PT Civarligma Engineering dan Konsultan Perencana PT Galih Karsa Utama, dengan nilai kontrak sebesar Rp26,074 miliar memanfaatkan dana dari SBSN Kemenag RI.
Berita Terkait
-
9 Petinggi Perusahaan Rafinasi Gula Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 578 Miliar
-
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun, Begini Peran Para Tersangka
-
Proyek-proyek di PT Pembangunan Perumahan Diduga Rugikan Negara Rp 80 Miliar, 2 Orang Dicegah ke Luar Negeri
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
Mobil Dinas Kadishub Mukomuko Tabrak Pemotor, Tangan Korban Patah dan Keluar Darah dari Telinga
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu