Suara.com - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan posisi kasus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka. 4 diantaranya merupakan para petinggi Pertamina.
Adapun keempat orang petinggi Pertamina tersebut yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.
Selanjutnya Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional.
Sementara 3 orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kemudian Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menuturkan, perkara ini terjadi sejak 2018 hingga periode 2023. Dalam memunuhi pasokan minyak mentah dalam negeri Pertamina harus mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/2/2025) malam.
Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, kata Qohar, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Baca Juga: Danantara Diminta Tak Sembarangan Berinvestasi, Jangan Cuma Incar Untung Finansial!
“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh K3S sengaja ditolak,” jelas Qohar.
Qohar menuturkan, penolakan ini dilkukan dengan berbagai alasan, diantaranya produksi minyak mentah oleh K3S tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh K3S masih masuk range harga HBS.
Kemudian, produksi minyak mentah K3S dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek. Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.
“Jadi kerjasama antara pemerintah dengan pihak K3S kontraktor untuk kerja pelaksanaan ini ada bagian minyak yang sebagian bagian K3S dan sebagian bagian negara atau pertamina,” jelasnya.
Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh K3S ditolak dengan dua alasan tersebut, lanjut Qohar, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.
Jadi, bagian K3S tadi karena ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan spek, harganya tidak sesuai dengan HBS, maka secara otomatis bagian K3S harus diekspor ke luar negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Pertamina Tersandung Korupsi Tata Kelola Mintak Mentah, Bos Patra Niaga Hingga KPI Jadi Tersangka
-
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Petinggi Pertamina
-
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
-
Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka
-
Danantara Diminta Tak Sembarangan Berinvestasi, Jangan Cuma Incar Untung Finansial!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen