- Kejagung memastikan WNA yang menduduki jabatan strategis di BUMN tidak akan kebal hukum.
- Yurisdiksi hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di wilayah Tanah Air.
- Anang juga menjelaskan, bahwa prinsip supremasi hukum ini tidak memandang kewarganegaraan pelaku.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan warga negara asing (WNA) yang menduduki jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan kebal hukum.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau perbuatan lain yang merugikan keuangan negara, mereka dipastikan akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penegasan ini di sampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna di tengah wacana pemerintah yang membuka peluang bagi profesional asing untuk memimpin BUMN.
Menurutnya, yurisdiksi hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di wilayah Tanah Air.
"Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia," jelas Anang kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Anang juga menjelaskan, bahwa prinsip supremasi hukum ini tidak memandang kewarganegaraan pelaku.
Selama tindak pidana terjadi di Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi negara, Kejaksaan Agung RI menurutnya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum.
"Artinya siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa," tegasnya .
Meski begitu, Anang menekankan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian, bukan secara serampangan.
Baca Juga: Bos Danantara Curiga Laporan Keuangan BUMN 'Dipercantik': Akan Ada Koreksi Besar-besaran!
"Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Tapi bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara," ujarnya.
Restu Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ekspatriat atau WNA bisa pimpin BUMN. Kebijakan itu diambil setelah adanya pengubahan aturan.
Perubahan aturan itu diklaim Prabowo bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara yang selama ini masih rendah. Ia juga mengaku telah menginstruksikan manajemen Danantara agar menjalankan BUMN dengan standar bisnis internasional.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Berita Terkait
-
Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook
-
Mensesneg: Kalau Butuh Skill dari WNA untuk Pimpin BUMN, Kenapa Tidak?
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Aturan Baru Prabowo: Ekspatriat dan WNA Bisa Pimpin BUMN
-
Bos Danantara Curiga Laporan Keuangan BUMN 'Dipercantik': Akan Ada Koreksi Besar-besaran!
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
2 Anak di Pasar Rebo Disekap Ayah Kandung, Aksi Penyelamatan Korban Berlangsung Dramatis!
-
Prabowo Bicara MBG Rp 10 Ribu Pakai Ayam dan Telur, Pedagang Pasar Lembang Ungkap Realitanya
-
Diduga Ngutang saat Maju Pilkada, Wawali Blitar Elim Tyu Samba Dipolisikan Pengusaha Makassar
-
6 Mahasiswa Unud Dapat Sanksi Usai Bully Korban Bunuh Diri, Minta Maaf di Media Sosial
-
Kadiv Propam Minta Maaf Akui Kekurangan Polri, Janji Berbenah Total
-
Kadiv Propam Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka ke Publik
-
Ngobrol Santai Bareng Para Duta Besar, Menpar Bicara Peningkatan Turis dan Kualitas Pariwisata
-
Labuan Bajo Naik Kelas: Mawatu Hadir Sebagai Ikon Gaya Hidup Internasional di Timur Indonesia
-
Tak Hanya Noel, KPK Kini Kejar Semua 'Tangan' yang Terima Duit Korupsi Kemenaker
-
Pramono Anung Akui Relokasi Pedagang Pasar Barito Tak Berjalan Mulus: Tak Mungkin Semua Senang