- Kejagung memastikan WNA yang menduduki jabatan strategis di BUMN tidak akan kebal hukum.
- Yurisdiksi hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di wilayah Tanah Air.
- Anang juga menjelaskan, bahwa prinsip supremasi hukum ini tidak memandang kewarganegaraan pelaku.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan warga negara asing (WNA) yang menduduki jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan kebal hukum.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau perbuatan lain yang merugikan keuangan negara, mereka dipastikan akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penegasan ini di sampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna di tengah wacana pemerintah yang membuka peluang bagi profesional asing untuk memimpin BUMN.
Menurutnya, yurisdiksi hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di wilayah Tanah Air.
"Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia," jelas Anang kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Anang juga menjelaskan, bahwa prinsip supremasi hukum ini tidak memandang kewarganegaraan pelaku.
Selama tindak pidana terjadi di Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi negara, Kejaksaan Agung RI menurutnya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum.
"Artinya siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa," tegasnya .
Meski begitu, Anang menekankan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian, bukan secara serampangan.
Baca Juga: Bos Danantara Curiga Laporan Keuangan BUMN 'Dipercantik': Akan Ada Koreksi Besar-besaran!
"Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Tapi bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara," ujarnya.
Restu Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ekspatriat atau WNA bisa pimpin BUMN. Kebijakan itu diambil setelah adanya pengubahan aturan.
Perubahan aturan itu diklaim Prabowo bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara yang selama ini masih rendah. Ia juga mengaku telah menginstruksikan manajemen Danantara agar menjalankan BUMN dengan standar bisnis internasional.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Berita Terkait
-
Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook
-
Mensesneg: Kalau Butuh Skill dari WNA untuk Pimpin BUMN, Kenapa Tidak?
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Aturan Baru Prabowo: Ekspatriat dan WNA Bisa Pimpin BUMN
-
Bos Danantara Curiga Laporan Keuangan BUMN 'Dipercantik': Akan Ada Koreksi Besar-besaran!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur