News / Nasional
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:06 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung memastikan WNA yang menduduki jabatan strategis di BUMN tidak akan kebal hukum.
  • Yurisdiksi hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di wilayah Tanah Air.
  • Anang juga menjelaskan, bahwa prinsip supremasi hukum ini tidak memandang kewarganegaraan pelaku.

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan warga negara asing (WNA) yang menduduki jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan kebal hukum.

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau perbuatan lain yang merugikan keuangan negara, mereka dipastikan akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penegasan ini di sampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna di tengah wacana pemerintah yang membuka peluang bagi profesional asing untuk memimpin BUMN.

Menurutnya, yurisdiksi hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di wilayah Tanah Air.

"Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia," jelas Anang kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Anang juga menjelaskan, bahwa prinsip supremasi hukum ini tidak memandang kewarganegaraan pelaku.

Selama tindak pidana terjadi di Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi negara, Kejaksaan Agung RI menurutnya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum.

"Artinya siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa," tegasnya .

Meski begitu, Anang menekankan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian, bukan secara serampangan.

Baca Juga: Bos Danantara Curiga Laporan Keuangan BUMN 'Dipercantik': Akan Ada Koreksi Besar-besaran!

"Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Tapi bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh di Mesir. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Restu Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ekspatriat atau WNA bisa pimpin BUMN. Kebijakan itu diambil setelah adanya pengubahan aturan.

Perubahan aturan itu diklaim Prabowo bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara yang selama ini masih rendah. Ia juga mengaku telah menginstruksikan manajemen Danantara agar menjalankan BUMN dengan standar bisnis internasional.

“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Load More