Suara.com - Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Rabu (20/1/2021) dinihari mengeluarkan tiga kali awan panas guguran dengan jarak luncur sejauh 700-1.200 meter ke arah barat daya.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Hanik Humaida melalui keterangan tertulis mengatakan tiga kali awan panas guguran itu tercatata keluar dari Gunung Merapi pada pukul 00.59 WIB, 05.12 WIB, dan 05.35 WIB.
"Awan panas tercatat di seismogram dengan amplitudo 13-21 mm dan durasi 116-198 detik," kata Hanik Rabu pagi.
Selain awan panas guguran, selama periode pengamatan pada pukul 00:00-06:00 WIB, BPPTKG mencatat 47 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimum 1.000 meter yang mengarah ke barat laut.
BPPTKG juga merekam tiga kali gempa awan panas guguran dengan amplitudo 13-21 mm dan durasi 116-198 detik, 36 kali gempa guguran dengan amplitudo 3-20 mm dan durasi 12-170 detik, satu kali gempa hybrid/fase banyak dengan amplitudo 3 mm, dan durasi 10 detik, serta satu kali gempa tektonik jauh dengan amplitudo 60 mm, dan durasi 110 detik.
Berdasarkan pengamatan visual, asap kawah tidak teramati keluar dari puncak Gunung Merapi.
Cuaca di gunung itu cerah dan berawan. Angin bertiup sedang ke arah barat dengan suhu udara 13.6-26.1 derajat selsius, kelembaban udara 28-90 persen, dan tekanan udara 757.1-944.6 mmHg.
Sebelumnya, pada Selasa (19/1) Gunung Merapi juga mengeluarkan awan panas guguran dengan jarak luncur lebih jauh yakni 1.800 meter ke barat daya atau arah hulu Kali Krasak.
BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga dengan potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 kilometer.
Baca Juga: Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,8 Km dan Lava Pijar 67 Kali
Sedangkan apabila terjadi letusan eksplosif, lontaran material vulkanik dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
Maka dari itu, BPPTKG merekomendasikan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Merapi dalam KRB III untuk dihentikan.
Selain itu, pelaku wisata diimbau tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Merapi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan