Suara.com - Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) belum menerima laporan efek samping berat selama satu pekan pasca vaksinasi perdana yang dilakukan di Indonesia pada 13 Januari 2021 lalu.
Ketua Komnas KIPI Profesor Hindra Irawan Satari mengungkapkan bahwa pada penerima vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech, China masih mengalami efek samping dalam batas wajar dan aman.
"Laporan yang masuk itu pegal, nyeri di tempat suntikan, demam, mual, perubahan nafsu makan, semua menunjukkan gejala yang sebagian besar tidak perlu pengobatan, alhamdulillah mereka semua berakhir happy ending, sehat," kata Prof Hindra, Rabu (20/1/2021).
Dia menegaskan penerima vaksin tidak perlu panik dan tidak perlu mengkonsumsi obat untuk menghilangkan efek samping ringan tersebut karena masih dalam batas wajar karena reaksi biologi.
"Jadi bahan ini tentu akan dikenal oleh tubuh namun pertama dianggap sebagai benda asing, jadi reaksi tubuh terhadap benda asing berbeda-beda setiap orang, tapi yang disampaikan itu gejala yang sudah dilaporkan oleh jurnal-jurnal dari peneliti, semua bersifat ringan," tegasnya.
Diketahui, Pemerintah menyatakan siap menjamin jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping yang berbahaya akibat vaksinasi COVID-19.
Hindria menegaskan penerima vaksin akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung.
Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.
Berikut skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI Vaksin COVID-19:
Baca Juga: Ujung Rencana Covid-19
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
- Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID-19.
- Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.
Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI).
Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PPKIPI).
Berita Terkait
-
Ujung Rencana Covid-19
-
Terinfeksi Covid-19 Dua Kali, Laki-laki 18 Tahun Barakhir Meninggal
-
Percepat Proses Vaksinasi, Ganjar Usulkan Aplikasi 'Antri' Bisa Diterapkan
-
Makin Menipis, Keterisian Tempat Tidur ICU Pasien Covid-19 di DKI Sudah 82%
-
Reaktif Covid-19, Satu Keluarga Pengungsi Langsung Diisolasi di Hotel
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Tarif Mulai Rp2.000, Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi Hari Ini
-
Pramono Anung dan Deklarasi 'Kerja Otak': Saat Gorong-gorong Tak Lagi Jadi Panggung Pemimpin Jakarta
-
Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi P3K, Skema Afirmasi Disiapkan
-
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku