Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gus Nur terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Ketua Tim Advokasi Gus Nur, Ahmad Khozinudin mengatakan, JPU telah dengan sengaja melakukan kekeliruan. Misalnya, tidak membacakan uraian rangkaian peristiwa secara detail.
"Bahwa dalam pembacaan dakwaannya, saudara Jaksa Penuntut Umum telah secara sengaja melakukan kekeliruan, yakni tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana ada dalam dakwaan pertama, dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," ujar Khozinudin dalam keterangannya, Kamis (20/1/2021).
Kata dia, tentunya dakwaan yang disangkakan JPU pada Gus Nur menjadi masalah serius. Dengan demikian, tim advokasi Gus Nur telah melayangkan keberatan pada Ketua Majelis Hakim untuk menegur sang jaksa.
"Karena itu, Tim Advokasi Gus Nur telah mengajukan komplain melalui Ketua Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim telah menegur tindakan Jaksa," sambungnya.
Berkaca dari peristiwa kemarin, Khozinudin menyebut jika JPU tidak serius -- dan hanya menjalankan formalitas dalam persidangan. Sebab, apa yang dilakukan jaksa dalam menindaklanjuti penyidikan kepolosian dinilai telah merugikan Gus Nur.
"Apa yang telah dilakukan oleh Jaksa yang menindaklanjuti Penyidikan dari lembaga kepolisian, telah menzalimi Gus Nur dan menyebabkan Gus Nur di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga saat ini," papar dia.
Dakwaan Gus Nur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Mohon ke Hakim Agar Penahanan Ditangguhkan, Gus Nur: Saya Dizalimi
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, kemarin.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.
Berita Terkait
-
Mohon ke Hakim Agar Penahanan Ditangguhkan, Gus Nur: Saya Dizalimi
-
Terkuak di Sidang, Gus Nur Hina Ketum NU dan Wapres Maruf Sopir Mabuk
-
Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Sengaja Sebarkan Informasi Kebencian SARA
-
Sempat Positif Corona, Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
-
Sidang Perdana, Kubu Gus Nur Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi