Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gus Nur terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Ketua Tim Advokasi Gus Nur, Ahmad Khozinudin mengatakan, JPU telah dengan sengaja melakukan kekeliruan. Misalnya, tidak membacakan uraian rangkaian peristiwa secara detail.
"Bahwa dalam pembacaan dakwaannya, saudara Jaksa Penuntut Umum telah secara sengaja melakukan kekeliruan, yakni tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana ada dalam dakwaan pertama, dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," ujar Khozinudin dalam keterangannya, Kamis (20/1/2021).
Kata dia, tentunya dakwaan yang disangkakan JPU pada Gus Nur menjadi masalah serius. Dengan demikian, tim advokasi Gus Nur telah melayangkan keberatan pada Ketua Majelis Hakim untuk menegur sang jaksa.
"Karena itu, Tim Advokasi Gus Nur telah mengajukan komplain melalui Ketua Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim telah menegur tindakan Jaksa," sambungnya.
Berkaca dari peristiwa kemarin, Khozinudin menyebut jika JPU tidak serius -- dan hanya menjalankan formalitas dalam persidangan. Sebab, apa yang dilakukan jaksa dalam menindaklanjuti penyidikan kepolosian dinilai telah merugikan Gus Nur.
"Apa yang telah dilakukan oleh Jaksa yang menindaklanjuti Penyidikan dari lembaga kepolisian, telah menzalimi Gus Nur dan menyebabkan Gus Nur di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga saat ini," papar dia.
Dakwaan Gus Nur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Mohon ke Hakim Agar Penahanan Ditangguhkan, Gus Nur: Saya Dizalimi
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, kemarin.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.
Berita Terkait
-
Mohon ke Hakim Agar Penahanan Ditangguhkan, Gus Nur: Saya Dizalimi
-
Terkuak di Sidang, Gus Nur Hina Ketum NU dan Wapres Maruf Sopir Mabuk
-
Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Sengaja Sebarkan Informasi Kebencian SARA
-
Sempat Positif Corona, Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
-
Sidang Perdana, Kubu Gus Nur Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar