Suara.com - Kubu Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali melayangkan permohonan penangguhan penahanan terkait perkara ujaran kebencian. Kali ini, permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Diketahui, saat ini Gus Nur masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dengan demikian, dalam sidang kali ini, dia hanya hadir secara virtual dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan permohonan pada 12 Januari 2021 lalu. Permohanan itu, kata Khazinudin, telah dijamin oleh para tokoh dan ulama.
"Maka, melalui majelis yang mulia hari ini kami ingin mengajukan ulang konfirmasi terhadap hal tersebut. Dan mohon untuk dipertimbangkan," kata Khazinudin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Khazinudin pun memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang meraka layakan. Alasannya, saat ini sedang masa pandemi Covid-19 dan pihak keluarga Gus Nur serta kuasa hukum tidak mendapat akses untuk menjenguk sang pesakitan.
"Mohon dikabulkan, karena pertana ini kondisi Pandemi, lalu juga ada anak kecil, ketiga selama ini akses untuk menjenguk baik dari keluarga dan kuasa hukum juga terhalang dengan alasan pandemi ini," sambungnya.
Khazinudin pun meminta agar Gus Nur juga dapat dihadirkan selama persidangan berlangsung. Pasalnya pada perkara yang sama di Jawa Timur, Gus Nur bisa hadir di ruang sidang.
"Tentu saja kami minta menghadirkan terdakwa karena sebelumnya Gus Nur pernah di dakwa dengan perkara yang sama di jawa timur, hadir tepat waktu dan tidak menggangu jalannya persidangan," papar Khazinudin.
Gus Nur pun diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya saat sidang berlangsung. Dia juga berharap agar permohonannya dapat segera dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Gus Nur Hina Ketum NU dan Wapres Maruf Sopir Mabuk
"Tadi soal penangguhan penahanan mudah-mudahan dikabulkan karena saya merasa dizalimi, 3 bulan lebih di sini," kata Gus Nur.
Terkait kehadirannya di ruang sidang, Gus Nur pun berharap sama. Menurut dia, hadir di ruang sidang lebih enak ketimbang harus hadir virtual lewat sambungan Zoom.
"Kedua untuk sidang selanjutnya mohon izin saya hadir disitu yang mulia, dari pada lewat zoom lebih puas saya, itu saja,"
Merespons hal tersebut, Hakim Ketua Toto Ridarto akan mempertimbangkan ihwal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kubu Gus Nur. Mengenai kehadiran Gus Nur di ruang sidang, Toto menyebut hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Mengenai kehadiran saudara sudah diatur di SEMA, kan ada penasehat hukum, hak saudara tetap terlindungi lah," singkat Toto.
Ogah Ajukan Eksepsi
Tag
Berita Terkait
-
Gus Nur Bandingkan Keadaan Sekarang Dengan Kasusnya yang Dulu Disebut Membuat Kegaduhan
-
Gus Nur Sentil Organisasi yang Jadi Pendukung Jokowi, Sebut Ternak Mulyono
-
Kasus Ijazah Jokowi Muncul Lagi, Syahganda: Abraham Samad Sama seperti Gus Nur
-
Gus Nur Sindir Soal Dzikir Bersama di Rumah Jokowi: Enggak Usah Ada Nangis Massal
-
1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?