Suara.com - Kubu Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali melayangkan permohonan penangguhan penahanan terkait perkara ujaran kebencian. Kali ini, permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Diketahui, saat ini Gus Nur masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dengan demikian, dalam sidang kali ini, dia hanya hadir secara virtual dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan permohonan pada 12 Januari 2021 lalu. Permohanan itu, kata Khazinudin, telah dijamin oleh para tokoh dan ulama.
"Maka, melalui majelis yang mulia hari ini kami ingin mengajukan ulang konfirmasi terhadap hal tersebut. Dan mohon untuk dipertimbangkan," kata Khazinudin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Khazinudin pun memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang meraka layakan. Alasannya, saat ini sedang masa pandemi Covid-19 dan pihak keluarga Gus Nur serta kuasa hukum tidak mendapat akses untuk menjenguk sang pesakitan.
"Mohon dikabulkan, karena pertana ini kondisi Pandemi, lalu juga ada anak kecil, ketiga selama ini akses untuk menjenguk baik dari keluarga dan kuasa hukum juga terhalang dengan alasan pandemi ini," sambungnya.
Khazinudin pun meminta agar Gus Nur juga dapat dihadirkan selama persidangan berlangsung. Pasalnya pada perkara yang sama di Jawa Timur, Gus Nur bisa hadir di ruang sidang.
"Tentu saja kami minta menghadirkan terdakwa karena sebelumnya Gus Nur pernah di dakwa dengan perkara yang sama di jawa timur, hadir tepat waktu dan tidak menggangu jalannya persidangan," papar Khazinudin.
Gus Nur pun diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya saat sidang berlangsung. Dia juga berharap agar permohonannya dapat segera dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Gus Nur Hina Ketum NU dan Wapres Maruf Sopir Mabuk
"Tadi soal penangguhan penahanan mudah-mudahan dikabulkan karena saya merasa dizalimi, 3 bulan lebih di sini," kata Gus Nur.
Terkait kehadirannya di ruang sidang, Gus Nur pun berharap sama. Menurut dia, hadir di ruang sidang lebih enak ketimbang harus hadir virtual lewat sambungan Zoom.
"Kedua untuk sidang selanjutnya mohon izin saya hadir disitu yang mulia, dari pada lewat zoom lebih puas saya, itu saja,"
Merespons hal tersebut, Hakim Ketua Toto Ridarto akan mempertimbangkan ihwal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kubu Gus Nur. Mengenai kehadiran Gus Nur di ruang sidang, Toto menyebut hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Mengenai kehadiran saudara sudah diatur di SEMA, kan ada penasehat hukum, hak saudara tetap terlindungi lah," singkat Toto.
Ogah Ajukan Eksepsi
Tag
Berita Terkait
-
Gus Nur Bandingkan Keadaan Sekarang Dengan Kasusnya yang Dulu Disebut Membuat Kegaduhan
-
Gus Nur Sentil Organisasi yang Jadi Pendukung Jokowi, Sebut Ternak Mulyono
-
Kasus Ijazah Jokowi Muncul Lagi, Syahganda: Abraham Samad Sama seperti Gus Nur
-
Gus Nur Sindir Soal Dzikir Bersama di Rumah Jokowi: Enggak Usah Ada Nangis Massal
-
1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!