Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli surat keterangan tes corona palsu dapat dipidana.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan pembeli dan penjual tes corona baik tes PCR maupun rapid test antigen/antibody/serology palsu tetap bisa dijerat pidana.
"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat dan yang menggunakannya," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).
Wiku kemudian meminta petugas di pintu gerbang daerah seperti bandara dan pelabuhan agar terus mengetatkan protokol kesehatan pemeriksaan surat persyaratan bepergian tersebut.
"Terutama petugas verifikator surat PCR, tes antigen ataupun tes antibodi di bandar udara ataupun terminal ataupun pelabuhan ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk ataupun kedatangan baik domestik ataupun internasional dengan tujuan untuk mencegah imported case," tegasnya.
Sebelumnya sindikat pemalsu surat hasil tes covid-19 diringkus pihak kepolisian. Pelaku berjumlah 15 orang itu sudah diamankan sejak 7-13 Januari lalu.
Mereka memproduksi surat hasil tes usap polymerase chain reation atau PCR, yang menjadi syarat penerbangan pada situasi pandemi saat ini sejak Oktober lalu.
"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab test PCR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).
Kelima belas tersangka dalam kasus ini berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U.
Baca Juga: HOAKS, Vaksin Covid-19 Mengandung Chip Pelacak
Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh penyelenggara tes usap resmi.
Akibat perbuatannya, 15 orang tersebut terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
21 Januari: Positif Covid-19 Mendekati 1 Juta Orang, Rekor Angka Kematian
-
Sudah Tidak Percaya dengan Covid-19, Warga Bandar Lampung Tak Patuh Prokes
-
HOAKS, Vaksin Covid-19 Mengandung Chip Pelacak
-
Kasus Positif dan Kematian Meroket, Satgas Covid-19 Akui Pandemi Memburuk
-
Warga Berusia Muda Masih Mendominasi Kasus Harian Covid-19 Balikpapan
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran
-
Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun
-
Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level
-
Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara
-
Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores
-
Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley
-
3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela
-
Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak