Suara.com - Google akhirnya mau memberikan pembayaran kompensasi terhadap sekelompok surat kabar Prancis, karena perusahaan mesin peramban itu menampilkan artikel-artikel media tersebut.
Sekelompok surat kabar Prancis dan Google mengakui pada hari Kamis (21/1/2021). mereka meneken perjanjian pembayaran hak cipta digital.
Untuk diketahui, kesepakatan tersebut adalah yang pertama di Eropa, setelah proses negosiasi berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Beberapa surat kabar Prancis menuntut pembayaran dari Google, karena mesin pencari itu menampilkan konten mereka dalam pencarian online secara otomatis, tanpa meminta izin lebih dulu.
Hal itu menurut mereka menyentuh hak cipta digital. Google sekarang membuat perjanjian individual dengan beberapa surat kabar, termasuk harian nasional Le Monde dan Le Figaro.
Google bertekuk lutut pada media pers Perjanjian tersebut ditandatangani dengan penengahan asosiasi penerbit Prancis Alliance de la Presse d'Information Générale (APIG).
Menurut pernyataan bersama, Google akan membayar untuk menampilkan konten berita daring media pers dalam pencarian internet.
Perjanjian dengan APIG menetapkan kerangka kerja bagi Google untuk melakukan negosiasi secara individual dengan surat kabar.
Pembayaran akan didasarkan pada kriteria seperti volume publikasi harian, lalu lintas internet bulanan, dan "kontribusi untuk informasi politik dan umum".
Baca Juga: Cara Menghapus Tanda di Google Maps
Google dan APIG tidak mengatakan berapa tingginya pembayaran dan rincian penghitungannya.
Ketua APIG Pierre Louette hanya mengatakan, kesepakatan itu merupakan "pengakuan efektif atas hak-hak pers dan dimulainya remunerasi mereka melalui platform digital untuk penggunaan publikasi online."
Hasil negosiasi berbulan-bulan Langkah tersebut mengikuti negosiasi berbulan-bulan antara Google, penerbit Prancis, dan kantor berita tentang cara menerapkan aturan hak cipta UE yang diperbarui.
Hal itu memungkinkan penerbit menuntut biaya dari platform online yang menampilkan konten atau kutipan berita mereka.
Pengadilan banding Paris bulan Oktober lalu memutuskan bahwa Google harus mencapai kesepakatan dengan penerbit berita Prancis berkaitan dengan undang-undang hal cipta yang baru di Uni Eropa itu.
Gerai berita secara konsisten menuntut Google membayar "kompensasi" dari penghasilan iklannya yang ditampilkan di samping hasil pencarian berita.
Berita Terkait
-
Cara Menghapus Tanda di Google Maps
-
Waduh! April Nanti, Pengguna Android Tak Bisa Lagi Gunakan Message
-
Joe Biden Resmi Dilantik Jadi Presiden AS, Langsung Banjir Ucapan Selamat
-
Muncul Tanda SOS Pulau Laki, Basarnas: Tak Terkait Pesawat Sriwijaya Air
-
Basarnas Ungkap Soal SOS Google Maps Pulau Laki Dekat Sriwijaya Jatuh
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara