Suara.com - Google akhirnya mau memberikan pembayaran kompensasi terhadap sekelompok surat kabar Prancis, karena perusahaan mesin peramban itu menampilkan artikel-artikel media tersebut.
Sekelompok surat kabar Prancis dan Google mengakui pada hari Kamis (21/1/2021). mereka meneken perjanjian pembayaran hak cipta digital.
Untuk diketahui, kesepakatan tersebut adalah yang pertama di Eropa, setelah proses negosiasi berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Beberapa surat kabar Prancis menuntut pembayaran dari Google, karena mesin pencari itu menampilkan konten mereka dalam pencarian online secara otomatis, tanpa meminta izin lebih dulu.
Hal itu menurut mereka menyentuh hak cipta digital. Google sekarang membuat perjanjian individual dengan beberapa surat kabar, termasuk harian nasional Le Monde dan Le Figaro.
Google bertekuk lutut pada media pers Perjanjian tersebut ditandatangani dengan penengahan asosiasi penerbit Prancis Alliance de la Presse d'Information Générale (APIG).
Menurut pernyataan bersama, Google akan membayar untuk menampilkan konten berita daring media pers dalam pencarian internet.
Perjanjian dengan APIG menetapkan kerangka kerja bagi Google untuk melakukan negosiasi secara individual dengan surat kabar.
Pembayaran akan didasarkan pada kriteria seperti volume publikasi harian, lalu lintas internet bulanan, dan "kontribusi untuk informasi politik dan umum".
Baca Juga: Cara Menghapus Tanda di Google Maps
Google dan APIG tidak mengatakan berapa tingginya pembayaran dan rincian penghitungannya.
Ketua APIG Pierre Louette hanya mengatakan, kesepakatan itu merupakan "pengakuan efektif atas hak-hak pers dan dimulainya remunerasi mereka melalui platform digital untuk penggunaan publikasi online."
Hasil negosiasi berbulan-bulan Langkah tersebut mengikuti negosiasi berbulan-bulan antara Google, penerbit Prancis, dan kantor berita tentang cara menerapkan aturan hak cipta UE yang diperbarui.
Hal itu memungkinkan penerbit menuntut biaya dari platform online yang menampilkan konten atau kutipan berita mereka.
Pengadilan banding Paris bulan Oktober lalu memutuskan bahwa Google harus mencapai kesepakatan dengan penerbit berita Prancis berkaitan dengan undang-undang hal cipta yang baru di Uni Eropa itu.
Gerai berita secara konsisten menuntut Google membayar "kompensasi" dari penghasilan iklannya yang ditampilkan di samping hasil pencarian berita.
Prancis adalah negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan undang-undang baru tersebut. Google awalnya menolak mematuhi aturan itu, dengan mengatakan bahwa penerbit sudah mendapatkan keuntungan dengan menerima jutaan kunjungan ke situs web mereka.
Berita Terkait
-
Cara Menghapus Tanda di Google Maps
-
Waduh! April Nanti, Pengguna Android Tak Bisa Lagi Gunakan Message
-
Joe Biden Resmi Dilantik Jadi Presiden AS, Langsung Banjir Ucapan Selamat
-
Muncul Tanda SOS Pulau Laki, Basarnas: Tak Terkait Pesawat Sriwijaya Air
-
Basarnas Ungkap Soal SOS Google Maps Pulau Laki Dekat Sriwijaya Jatuh
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!