Suara.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi atas reaksi cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait aturan di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab. Namun di sisi lain, P2G juga menyayangkan kalau Nadiem hanya merespons kasus yang kebetulan tengah menjadi obrolan hangat di tengah masyarakat.
Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menilai kalau Nadiem tidak mengakui secara terbuka kalau fenomena intoleransi seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang itu juga dialami banyak siswa di daerah lain.
"Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru," kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).
Menurut Iman, Nadiem seharusnya mengungkap persoalan intoleransi di lingkungan sekolah. Persoalan intoleransi di sekolah itu dikatakannya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik dan birokratis.
"Dalam catatan kami misal, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019. Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali," ujarnya.
"Sedangkan kasus pemaksaan jilbab kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia," tambah Iman.
Iman menjelaskan bahwa aturan daerah ataupun sekolah umum yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim menggunakan jilbab itu sama-sama melanggar Pancasila, undang-undang dan undang-undang dasar (UUD).
Di samping itu, P2G melihat adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi penyebab utama dari lahirnya intoleransi di sekolah. Sebab, peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005.
"Artinya ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini," tuturnya.
Baca Juga: Paksa Siswi Non Muslim Berhijab, DPR Desak Kepala SMKN 2 Padang Disanksi
Viral
Polemik siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kini menjadi perbincangan di tanah air. Banyak yang mengecam tindakan tersebut karena dianggap intoleransi.
Kasus ini viral setelah ayah siswi bernama Jeni Cahyani Hia itu mengunggah video percakapannya dengan pihak sekolah lewat siaran langsung di akun Facebook bernama Elianu Hia pada Kamis (21/1/2021).
"Lagi di sekolah smk negri 2 padang. Saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab, kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon di doakan ya," tulisnya sembari membagikan video tersebut.
Dalam video tersebut, Elianu tampak berdebat dengan salah satu guru. Ia menyayangkan peraturan tersebut dan mengaku keberatan jika anaknya harus mengenakan jilbab selama bersekolah.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri," kata Elianu.
Berita Terkait
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
-
Diguyur BGN Rp100 Ribu Per hari jadi PIC MBG, P2G Sebut Simalakama buat Guru: Hati-hati!
-
Skandal Anggaran Pendidikan 2026: P2G Bongkar Hampir Setengah Dana Pendidikan Dialokasikan Buat MBG
-
Gaji Guru dari Iuran Publik? Wacana Sri Mulyani Cederai Amanat Konstitusi
-
Titip Program Merdeka Belajar, Mas Menteri Nadiem Baca Puisi saat Pamitan di DPR, Begini Isinya!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri