Suara.com - Anggaran pendidikan fantastis senilai Rp 757,8 triliun yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2026 menuai kritik tajam. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membongkar fakta, bahwa hampir setengah dari dana tersebut ternyata dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
P2G menilai kebijakan ini sangat tidak tepat sasaran dan menjadi bukti bahwa pemerintah belum serius membenahi masalah-masalah fundamental di dunia pendidikan.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengaku sangat terkejut dengan postur anggaran ini. Menurutnya, alokasi sebesar Rp 335 triliun atau 44,2 persen dari total anggaran pendidikan untuk MBG adalah sebuah kekeliruan besar.
"Setelah diamati lebih jauh ternyata anggaran pendidikan yang fantastis Rp 757,8 triliun itu dipakai sebesar 44,2 persen untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)," kata Satriwan Salim dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan, dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendesak yang selama ini menjerat dunia pendidikan.
"Padahal masih banyak persoalan mendasar pendidikan dan guru harus dibenahi dan dibiayai pemerintah," ujarnya.
Kementerian Pendidikan Cuma Dapat Receh?
Kritik P2G semakin tajam saat membandingkan alokasi jumbo untuk MBG dengan anggaran yang diterima oleh kementerian teknis. Berkaca pada APBN 2025, Satriwan menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya kebagian 'receh'.
"Buktinya saja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mendapat alokasi Rp 33,5 triliun atau sekitar 4,6 persen saja dari 20 persen APBN 2025 untuk pendidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Makna Kalung Melati yang Dipakai Prabowo, Gibran dan Banyak Pejabat saat HUT ke-80 RI di Istana
Angka ini, menurutnya, sangat kontras jika dibandingkan dengan alokasi untuk MBG di tahun 2026. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah Prabowo-Gibran dinilai belum fokus pada pembenahan pendidikan dasar dan menengah.
Poin paling fundamental yang disorot P2G adalah soal landasan hukum. Satriwan menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen adalah mandat konstitusi yang tercantum jelas dalam UUD 1945. Sebaliknya, program MBG tidak memiliki perintah konstitusional yang sama.
Oleh karena itu, menurutnya, anggaran MBG tidak boleh diambil dari pos anggaran pendidikan yang sudah diamanatkan oleh konstitusi.
"Berbeda dengan anggaran pendidikan dan hak warga negara mendapat pendidikan yang disebut eksplisit dalam pasal 31 ayat 1-5 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!