Suara.com - Anggaran pendidikan fantastis senilai Rp 757,8 triliun yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2026 menuai kritik tajam. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membongkar fakta, bahwa hampir setengah dari dana tersebut ternyata dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
P2G menilai kebijakan ini sangat tidak tepat sasaran dan menjadi bukti bahwa pemerintah belum serius membenahi masalah-masalah fundamental di dunia pendidikan.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengaku sangat terkejut dengan postur anggaran ini. Menurutnya, alokasi sebesar Rp 335 triliun atau 44,2 persen dari total anggaran pendidikan untuk MBG adalah sebuah kekeliruan besar.
"Setelah diamati lebih jauh ternyata anggaran pendidikan yang fantastis Rp 757,8 triliun itu dipakai sebesar 44,2 persen untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)," kata Satriwan Salim dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan, dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendesak yang selama ini menjerat dunia pendidikan.
"Padahal masih banyak persoalan mendasar pendidikan dan guru harus dibenahi dan dibiayai pemerintah," ujarnya.
Kementerian Pendidikan Cuma Dapat Receh?
Kritik P2G semakin tajam saat membandingkan alokasi jumbo untuk MBG dengan anggaran yang diterima oleh kementerian teknis. Berkaca pada APBN 2025, Satriwan menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya kebagian 'receh'.
"Buktinya saja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mendapat alokasi Rp 33,5 triliun atau sekitar 4,6 persen saja dari 20 persen APBN 2025 untuk pendidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Makna Kalung Melati yang Dipakai Prabowo, Gibran dan Banyak Pejabat saat HUT ke-80 RI di Istana
Angka ini, menurutnya, sangat kontras jika dibandingkan dengan alokasi untuk MBG di tahun 2026. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah Prabowo-Gibran dinilai belum fokus pada pembenahan pendidikan dasar dan menengah.
Poin paling fundamental yang disorot P2G adalah soal landasan hukum. Satriwan menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen adalah mandat konstitusi yang tercantum jelas dalam UUD 1945. Sebaliknya, program MBG tidak memiliki perintah konstitusional yang sama.
Oleh karena itu, menurutnya, anggaran MBG tidak boleh diambil dari pos anggaran pendidikan yang sudah diamanatkan oleh konstitusi.
"Berbeda dengan anggaran pendidikan dan hak warga negara mendapat pendidikan yang disebut eksplisit dalam pasal 31 ayat 1-5 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial