Suara.com - Anggaran pendidikan fantastis senilai Rp 757,8 triliun yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2026 menuai kritik tajam. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membongkar fakta, bahwa hampir setengah dari dana tersebut ternyata dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
P2G menilai kebijakan ini sangat tidak tepat sasaran dan menjadi bukti bahwa pemerintah belum serius membenahi masalah-masalah fundamental di dunia pendidikan.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengaku sangat terkejut dengan postur anggaran ini. Menurutnya, alokasi sebesar Rp 335 triliun atau 44,2 persen dari total anggaran pendidikan untuk MBG adalah sebuah kekeliruan besar.
"Setelah diamati lebih jauh ternyata anggaran pendidikan yang fantastis Rp 757,8 triliun itu dipakai sebesar 44,2 persen untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)," kata Satriwan Salim dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan, dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendesak yang selama ini menjerat dunia pendidikan.
"Padahal masih banyak persoalan mendasar pendidikan dan guru harus dibenahi dan dibiayai pemerintah," ujarnya.
Kementerian Pendidikan Cuma Dapat Receh?
Kritik P2G semakin tajam saat membandingkan alokasi jumbo untuk MBG dengan anggaran yang diterima oleh kementerian teknis. Berkaca pada APBN 2025, Satriwan menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya kebagian 'receh'.
"Buktinya saja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mendapat alokasi Rp 33,5 triliun atau sekitar 4,6 persen saja dari 20 persen APBN 2025 untuk pendidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Makna Kalung Melati yang Dipakai Prabowo, Gibran dan Banyak Pejabat saat HUT ke-80 RI di Istana
Angka ini, menurutnya, sangat kontras jika dibandingkan dengan alokasi untuk MBG di tahun 2026. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah Prabowo-Gibran dinilai belum fokus pada pembenahan pendidikan dasar dan menengah.
Poin paling fundamental yang disorot P2G adalah soal landasan hukum. Satriwan menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen adalah mandat konstitusi yang tercantum jelas dalam UUD 1945. Sebaliknya, program MBG tidak memiliki perintah konstitusional yang sama.
Oleh karena itu, menurutnya, anggaran MBG tidak boleh diambil dari pos anggaran pendidikan yang sudah diamanatkan oleh konstitusi.
"Berbeda dengan anggaran pendidikan dan hak warga negara mendapat pendidikan yang disebut eksplisit dalam pasal 31 ayat 1-5 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan