Suara.com - Anggaran pendidikan fantastis senilai Rp 757,8 triliun yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2026 menuai kritik tajam. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membongkar fakta, bahwa hampir setengah dari dana tersebut ternyata dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
P2G menilai kebijakan ini sangat tidak tepat sasaran dan menjadi bukti bahwa pemerintah belum serius membenahi masalah-masalah fundamental di dunia pendidikan.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengaku sangat terkejut dengan postur anggaran ini. Menurutnya, alokasi sebesar Rp 335 triliun atau 44,2 persen dari total anggaran pendidikan untuk MBG adalah sebuah kekeliruan besar.
"Setelah diamati lebih jauh ternyata anggaran pendidikan yang fantastis Rp 757,8 triliun itu dipakai sebesar 44,2 persen untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)," kata Satriwan Salim dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan, dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendesak yang selama ini menjerat dunia pendidikan.
"Padahal masih banyak persoalan mendasar pendidikan dan guru harus dibenahi dan dibiayai pemerintah," ujarnya.
Kementerian Pendidikan Cuma Dapat Receh?
Kritik P2G semakin tajam saat membandingkan alokasi jumbo untuk MBG dengan anggaran yang diterima oleh kementerian teknis. Berkaca pada APBN 2025, Satriwan menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya kebagian 'receh'.
"Buktinya saja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mendapat alokasi Rp 33,5 triliun atau sekitar 4,6 persen saja dari 20 persen APBN 2025 untuk pendidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Makna Kalung Melati yang Dipakai Prabowo, Gibran dan Banyak Pejabat saat HUT ke-80 RI di Istana
Angka ini, menurutnya, sangat kontras jika dibandingkan dengan alokasi untuk MBG di tahun 2026. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah Prabowo-Gibran dinilai belum fokus pada pembenahan pendidikan dasar dan menengah.
Poin paling fundamental yang disorot P2G adalah soal landasan hukum. Satriwan menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen adalah mandat konstitusi yang tercantum jelas dalam UUD 1945. Sebaliknya, program MBG tidak memiliki perintah konstitusional yang sama.
Oleh karena itu, menurutnya, anggaran MBG tidak boleh diambil dari pos anggaran pendidikan yang sudah diamanatkan oleh konstitusi.
"Berbeda dengan anggaran pendidikan dan hak warga negara mendapat pendidikan yang disebut eksplisit dalam pasal 31 ayat 1-5 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
iPhone X dan MacBook Pro 2018 Dipensiunkan Apple
-
Dari Maryamah Karpov ke Maryam Mah Kapok Garapan Asma Nadia dkk
-
KSP Dudung Sebut Kericuhan Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum: Rakyat Aceh Tetap NKRI
-
Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras
-
Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran
-
7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak
-
HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara