Suara.com - Wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membuka opsi pendanaan gaji guru dan dosen dari partisipasi publik telah memicu reaksi keras.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai gagasan tersebut sebagai sinyal bahwa negara berpotensi melepaskan tanggung jawab fundamentalnya dalam pembiayaan pendidikan nasional.
Sekretaris Jenderal P2G, Satriwan Salim, menyatakan keprihatinannya dengan perkataan tersebut.
"Kami dari P2G berpikir bahwa dengan dikeluarkannya statement dari Ibu Sri Mulyani yang seolah-olah negara ingin lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan," kata Satriwan saat dihubungi pada Jumat (8/8/2025).
Dia menegaskan bahwa wacana tersebut berbenturan langsung dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa negara menjamin hak setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan dan dibiayai oleh negara.
"Artinya adalah, kalau kita mengacu kepada konsep pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara, itu dijamin pembiayaannya dan penyelenggaraannya oleh negara, yaitu oleh pemerintah," kata Satriwan.
Satriwan menambahkan, alih-alih melempar wacana baru, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada institusi pendidikan swasta yang selama ini telah berkontribusi secara mandiri.
Bahkan, banyak di antaranya tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Ditanggung Negara, Ekonom: Pernyataan Tak Bermoral
"Jangankan untuk menerima dana BOS, keputusan Mahkamah Konstitusi saja mengenai sekolah gratis, itu sampai hari ini negara belum sanggup untuk memenuhinya.
Padahal ini adalah kewajiban secara konstitusional," tegas Satriwan.
P2G menyayangkan narasi yang dibangun Sri Mulyani seolah-olah negara telah sepenuhnya memenuhi kewajibannya, termasuk memberikan gaji layak bagi para pendidik.
Kenyataannya, menurut Satriwan, masih jauh dari harapan.
"Justru negara belum memenuhi, jangankan semua, kewajiban negara terhadap kesejahteraan guru dan dosen yang statusnya misalnya honorer, sama-sama mengabdi kepada negara itu mendapatkan gaji masih jauh dari standar upah minimum," kata Satriwan.
Padahal, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer