Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Papua Barat dan Polda Papua.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
"Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP (laporan) tersebut ke Bareskrim Polri," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Argo menjelaskan Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut berdasar hasil analisa penyidik. Berdasar hasil analisa penyidik terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana tersebut di wilayah Jakarta.
"Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," katanya.
Hanura Ambroncius Dipolisikan
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat sebelumnya melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat. Ambromncius dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua KNPI Pronvisi Papua Barat, SIus Dowansiba pada Senin (25/1/2021) siang tadi.
"Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam kepada wartawan Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Serangan Rasis ke Natalius Pigai Harus Ditolak
Adam ketika itu berjanji akan menaruh perhatian lebih atas laporan kasus rasial yang menimpa Natalius Pigai. Untuk itu dia mengimbau masyarakat Papua untuk menahan diri.
"Seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga