Suara.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menilai pernyataan politikus Partai Haruna, Ambroncius Nababan yang menghina eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai berbau rasial tak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia. Pasalnya kata Jaleswari, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU no 39/ 1999 tentang HAM.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu memproses Ambroncius yang melakukan rasisme kepada Natalius Pigai.
"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar Jaleswari, Senin (25/1/202).
Diketahui, Natalius Pigai sempat mendapatkan hinaan oleh Ambroncius lewat akun Facebook pribadinya. Ambroncius Nababan membagikan narasi yang membandingkan Natalis Pigai dengan gorilla dan kadal gurun.
Jaleswari mengingatkan masyarakat bahwa segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan tidak ada tempat di negeri ini. Kata Jaleswari setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif.
Karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada khususnya UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Jaleswari menegaskan berdasarkan aturan yang ada, bahwa tindakan diskriminasi dapat berbentuk menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
Jaleswari juga mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia, bahwa tidak ada toleransi dan impunitas bagi siapapun yang bertindak diskrimatif atas dasar apapun, termasuk ras dan etnis.
"Ini adalah peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," katanya.
Baca Juga: Serangan Rasis ke Natalius, HNW: Polisi Harusnya Segera Bertindak Tegas
Viral
Sebelumnya, akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan mengundang perhatian publik lantaran dituding melakukan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Ambroncius Nababan membagikan narasi yang membandingkan Natalis Pigai dengan gorilla dan kadal gurun.
Dia mengunggah foto tersebut usai Natalius Pigai mengatakan bahwa menolak vaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorilla apalagi kadal gurun. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?" tukas Ambroncius Nababan.
Dipolisikan
Terkait kasus rasisme terhadap Pigai, Ambroncius akhirnya dilaporkan ke Polda Papua Barat.
Pelaporan terhadap politikus Ambroncius disampaikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat Polda Papua Barat, hari ini.
Dalam laporan itu, Ambromncius diduga telah menyebarkan ujaran kebencian bernada rasial terhadap Pigai.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengaku pihak telah menerima laporan kasus dugaan rasial yang dilakukan Ambromncius. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua KNPI Pronvisi Papua Barat, SIus Dowansiba.
"Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam kepada wartawan Senin.
Berita Terkait
-
Pigai Sebut Anggaran Bansos Kemenham Belum Ada, Akui Gunakan Dana Pribadi
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Menteri HAM Pigai Akui Terkuras Imbas Tak Punya Anggaran Bansos
-
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Lukisan 'Kuda Api' Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar untuk Aksi Kemanusiaan
-
Menko AHY Siapkan Strategi Mudik Lebaran 2026: Fokus Infrastruktur dan Diskon Tiket
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil