Suara.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) bakal segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Terkait hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa pembentukannya tersebut dilakukan tergesa-gesa dan tindak mungkin malah akan menimbulkan masalah baru.
Komponen Cadangan Pertahanan Negara itu dilakukan Kemhan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa kerangka pengaturan di dalam UU PSDN memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental lantaran mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta mengganggu kehidupan demokrasi. Karena itu lah Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan langkah yang terburu-buru.
"Jika rencana tersebut tetap dipaksakan, keberadaan komponen cadangan bukannya akan memperkuat pertahanan negara, tapi sebaliknya memunculkan masalah-masalah baru," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).
Fatia menilai kalau pemerintah semestinya mencermati secara serius berbagai kritik dan penolakan publik terkait rencana pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Menurutnya pembentukan Komponen Cadangan memang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara.
Akan tetapi, pembentukan komponen itu hendaknya dijalankan dengan mempertimbangkan sekala prioritas agenda reformasi sektor keamanan terutama pembangunan TNI sebagai komponen utamanya yang masih menyisakan pekerjaan rumah, seperti modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas.
"Pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan TNI, bukan mengeluarkan anggaran untuk pembentukan Komponen Cadangan yang urgensinya masih dipertanyakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai kalau kerangka pengaturan Komponen Cadangan dalam UU PSDN juga memiliki banyak permasalahan serius.
Salah satu poinnya ialah soal luasnya ruang lingkup ancaman yang diatur dalam UU PSDN. Dalam Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman terdiri atas ancaman militer, ancaman non-militer dan hibrida.
Baca Juga: Resmi! Presiden Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer
Luasnya ancaman menimbulkan permasalahan tersendiri, di mana Komponen Cadangan yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri yang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
"Padahal, pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan untuk mendukung komponen utama pertahanan negara yakni TNI dalam menghadapi ancaman militer dari luar," tuturnya.
Selain KontraS, Koalisi Masyarakat Sipil juga terdiri dari Imparsial, ELSAM, LBH Pers, SETARA Institute, HRWG, PBHI, IDeKA Indonesia, dan Centra Inisiative.
Berita Terkait
-
Kapal Pesiar Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan
-
Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini
-
Sidang Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Disorot: Khawatir Pemecatan Batal Bak Tim Mawar
-
'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tanggung Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya
-
Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
Terkini
-
Jakarta Kenalkan Konsep Zero Eviction, Tata Pemukiman Kumuh Tanpa Penggusuran
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi
-
Tips Parkir Paralel Wuling Air EV: Cara Aktifkan Mode Netral, Spesifikasi, dan Update Harga Terbaru
-
Kabut Asap Karhutla, Kemenag Riau Keluarkan Aturan Jam Belajar Sekolah
-
PBNU Tetapkan 557 Pemilik Hak Suara Muktamar ke-35 NU, Siapa Saja?
-
Kembangkan Potensi Budaya dan UMKM, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Nias Selatan
-
Cara Memikat Hati Pria Virgo yang Perfeksionis, Begini Trik Mendekatinya
-
Sikat Australia 3-0, Timnas Voli Putri Indonesia Tembus 8 Besar AVC Women's Continental 2026
-
PSI Tegaskan Budi Arie Bukan Bagian dari Partai: Jangan Lagi Seret Nama Kami!
-
Bye Kulit Kusam! 5 Tone Up Sunscreen Korea SPF 50 Buat Wajah Cerah Seketika