Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin, menilai perlakukan diskriminasi terkait aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang merupakan bentuk intoleransi terhadap keragaman, kebhinekaan, pluralitas dan multikultural yang dimiliki bangsa Indonesia.
Ia menilai hal itu bersifat pemaksaan pakaian agama tertentu yang tidak sesuai keyakinan seseorang.
"Memaksakan satu pakaian tertentu yang itu tidak sesuai dengan keyakinannya itu bentuk intoleransi terhadap keragaman, kebhinekaan pluralitas dan juga multikultural kita yang itu seharusnya menjadi jati diri bangsa kita," ujar Ruhaini saat dihubungi Suara.com, Senin (25/1/2021) malam.
Ruhaini menyebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sendiri secara komprehensif sudah merespon perihal adanya perlakukan diskriminasi terkait aturan wajib penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang.
Bahwa penggunaan seragam sekolah, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20/ 2003 Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang 39/1999 tentang HAM -pasal 55 tentang hak beribadah bagi siswa serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45/2014 tentang seragam sekolah dimana kekhasan sekolah diatur oleh masing- masing sekolah.
"Tetapi tetap memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," ucap dia.
Selain itu kata Ruhaini, pemaksaan penggunaan pakaian agama tertentu kepada siswa, juga bagian dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Memaksa atau menimbulkan keterpaksaan bagi siswa untuk penggunakan pakaian yang terkait dengan agama tertentu yang bukan menjadi keyakinannnya dan/ atau memaksa, menimbulkan keterpaksaan atau melarang penggunaan pakaian yang diyakini sebagai bagian dari agamanya adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tutur Ruhaini.
Bahkan kata Ruhaini, pemaksaan penggunaan pakaian agama tersebut bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia.
Baca Juga: Setop Kisruh Nonmuslim Berjilbab, Disdik Sumbar Jamin Siswi SMKN 2 Padang
"Serta bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia berbhineka yang plural dari aspek agama dan multi-kultural secara budaya dimana perbedaan di rayakan sebagai kekayaan bangsa," tutur Direktur Kalijaga Institute for Justice (KIJ), UIN Sunan Kalijaga.
Ketika ditanya soal surat kepada Presiden Jokowi dari orangtua siswa yang mengalami perlakukan diskriminasi, pemerintah terbuka menerima masukan, dan rekomendasi.
"Rekomendasi tersebut demi kebaikan negara dan bangsa. Bahkan Kantor Staf Presiden membuka pintu untuk menyerap masukan-masukan masyarakat melalui program ‘ KSP mendengar," tutur Ruhaini.
Meski demikian ia meminta semua pihak untuk dapat memahami kalau Presiden Jokowi memiliki tugas yang demikian banyak. Sehingga kata Ruhaini, surat-surat masarakat yang masuk langsung diteruskan kepada Menteri terkait dan dilaporkan kepada Jokowi pada rapat kabinet.
"Kemudian dilaporkan pada beliau dalam rapat kabinet," ucap Ruhaini.
Ia pun berharap kasus tersebut tidak terjadi di masa mendatang.
Ruhaini menegaskan KSP sangat mendengar masukan-masukan dari masyarakat.
"Harapan orang tua dari siswa di SMKN2 Padang dengan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar tidak ada pemaksaan serupa dimasa mendatang tentu sangat di dengar dengan seksama oleh Kantor Staf Presiden, terutama Kedeputian 5 yang salah satu tugasnya adalah mengawal agenda prioritas Presiden dibidang Hak Asasi Manusia," katanya.
Sempat Viral
Seperti diketahui, kasus ini viral setelah ayah siswi tersebut mengunggah video percakapannya dengan pihak sekolah lewat siaran langsung di akun Facebook bernama Elianu Hia pada Kamis (21/1/2021).
"Lagi di sekolah SMK Negri 2 Padang. Saya di panggil karna anak saya tidak pakai jilbab, kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon di doakan ya," tulisnya sembari membagikan video tersebut.
Dalam video tersebut, Elianu tampak berdebat dengan salah satu guru. Ia menyayangkan peraturan tersebut dan mengaku keberatan jika anaknya harus mengenakan jilbab selama bersekolah.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri," kata Elianu.
Pihak sekolah pun bersikeras bahwa peraturan itu sudah disepakati sejak awal siswa masuk ke sekolah itu. Para guru mengaku tak bisa mebiarkan salah satu siswa melanggar aturan itu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ikut menyoroti kasus pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran hukum dalam kasus siswi nonmuslim dipaksa pakai jilbab tersebut.
Bahkan, kata Nadiem, kasus tersebut sudah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," kata Mendikbud, Minggu (24/1/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai