Suara.com - Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut berpartisipasi menjadi peserta Pemilu dan Pilkada. Mereka tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota maupun bupati/wakil bupati, serta DPR dan DPRD.
Aturan itu tercantum dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilu yang dimutakhirkan pada 26 November 2020. Di mana dalam Pasal 182 diatur persyaratan pencalonan. Salah satu poinnya ialah bukan anggota HTI di Pasal 182 huruf pp.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi Pasal 182 huruf pp.
Penegasan bahwa eks anggota HTI maupun tidak boleh mencalonkan diri sebagai pemimpin wilayah, provinsi maupun negara tercantum dalam Pasal 311 huruf p, Pasal 349 dan Pasal 357.
Dalam tiga pasal tersebut diatur mengenai persyaratan bagi calon presiden/wakil presiden, calon gubernur/wakil gubernur, calon wali kota/wakil wali kota maupun calon bupati/wakil bupati yang harus memiliki dokumen resmi yang menyatakan mereka tidak terlibat HTI sebagai syarat pendaftaran calon.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian."
Berita Terkait
-
Perang Cuitan dengan Denny Siregar, Andre Rosiade: Kontribusi Ente Apa?
-
Denny Siregar Permasalahkan Film Nussa, Anak Indonesia Pakai Sarung
-
Denny Siregar Tuding Film Nussa Propaganda HTI, Ini Jawaban Angga Sasongko
-
Film Nussa Disebut Binaan HTI oleh Denny Siregar, Ini Tanggapan Angga!
-
Konsep Khilafah Itu Buatan Allah, Cak Nun: Kamu Jangan Anti-Khilafah
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini