Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar melakukan pertemuan terkait adanya kasus pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang. Hasilnya, Disdik Sumbar bakal merevisi peraturan atau kebijakan sekolah yang mengandung diskriminatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara. Nantinya revisi tersebut dilakukan bagi kebijakan sekolah di seluruh wilayah provinsi Sumbar.
"Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat. Peraturan tersebut nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada," kata Beka kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Evaluasi dan revisi menyeluruh tersebut akan dilakukan hingga 1 Februari 2021. Setelah itu Disdik Sumbar, Komnas HAM, Ombudsman, tokoh agama dan pihak-pihak terkait lainnya bakal melakukan pertemuan kembali untuk membahas hasil evaluasinya.
Selain itu, nantinya bakal ada sosialisasi menyeluruh kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumbar. Para guru bakal dibekali oleh buku pendamping yang diterbitkan oleh Komnas HAM sebagai bagian program Sekolah Ramah HAM.
Dalam kesempatan yang sama, Beka mengatakan bahwa Disdik Provinsi Sumbar akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan kepada peserta didik supaya bisa belajar dengan nyaman.
"Hari ini akan membuat edaran supaya semua institusi pendidikan tidak boleh bertindak di luar UU sambil menunggu revisi berjalan."
Polemik siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kini menjadi perbincangan di tanah air. Banyak yang mengecam tindakan tersebut karena dianggap intoleransi.
Kasus ini viral setelah ayah siswi bernama Jeni Cahyani Hia itu mengunggah video percakapannya dengan pihak sekolah lewat siaran langsung di akun Facebook bernama Elianu Hia pada Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: SMKN 2 Padang Paksa Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, KSP: Itu Pelanggaran HAM
"Lagi di sekolah smk negri 2 padang. Saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab, kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon di doakan ya," tulisnya sembari membagikan video tersebut.
Dalam video tersebut, Elianu tampak berdebat dengan salah satu guru. Ia menyayangkan peraturan tersebut dan mengaku keberatan jika anaknya harus mengenakan jilbab selama bersekolah.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri," kata Elianu.
Sehari setelah video ini viral, pada Jumat (22/1/2021) malam, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumbar langsung menggelar konfrensi pers dengan awak media di Kota Padang.
Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi memberikan klarifikasi soal kisruh pemaksaan seorang siswi nonmuslim untuk memakai jilbab di sekolah yang dipimpinnnya.
Menurut Rusmadi, orang yang bicara dalam video viral di medsos itu memang orangtua murid ketika berbicara dengan guru Bimbingan Konseling (BK).
Berita Terkait
-
Heboh Siswi Non Muslim Dipaksa Berhijab, Tenaga Ahli KSP Angkat Bicara
-
MUI Sumbar Sebut Isu Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang Terlalu Dibesarkan
-
SMKN 2 Padang Paksa Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, KSP: Itu Pelanggaran HAM
-
Tragedi 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM
-
Polemik Siswi Wajib Jilbab di Padang Jangan Sampai Berlarut-larut, Bahaya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!