Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons upaya tim advokasi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang membawa kasus pembunuhan tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. Pelaporan itu diklaim resmi disampaikan pada 16 Januari lalu.
Menurut Komnas HAM, upaya dari tim advokasi tersebut akan mengalami beragam hambatan karena sejumlah faktor.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan mekanisme yang diperlukan apabila hendak kasus pelanggaran HAM ke Mahkamah Internasional. Selain untuk meluruskan tim advokasi itu sendiri, ia juga ingin agar penjelasannya dapat membuat masyarakat memahaminya.
"Hal Ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam anggota laskar FPI yang tentu saja mengharap kejelasan dan keadilan atas kasus ini," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).
Taufan lantas menerangkan kalau Mahkamah Internasional dibentuk dengan dua unsur penting di dalam pelaksanaan jurisdiksinya terhadap kasus-kasus kejahatan paling serius. Untuk kasus hak asasi manusia (HAM), yang dimaksudkan kejahatan paling serius terdiri dari kasuskejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang dan agresi.
Lalu, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.
"Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara," ujarnya.
Dengan demikian, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi 'unable' dan 'unwilling'. Sesuai pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, kondisi 'unable' atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian.
Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum. Sementara 'unwilling' atau kondisi tidak bersungguh-sungguh menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.
Baca Juga: Ambroncius Nababan Dilaporkan, Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang
"Jadi, sesuai dengan prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat tadi mesti melalui proses pengadilan
nasional terlebih dahulu, Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional
masih atau telah berjalan atau bekerja, sebab Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional."
Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman, apabila sistem peradilan nasional 'collapsed' atau secara politis terjadi kompromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali.
Dengan demikian, Komnas HAM menilai adanya hambatan apabila tim advokasi enam laskar FPI membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional. Hal tersebut lantaran, Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party).
Lalu, unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI.
"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," ujarnya.
Lalu, tewasnya enam laskar FPI tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun diakui memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat, termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI.
Berita Terkait
-
Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma
-
Prabowo Bakal Teken Perpres Tata Kelola MBG, Puan: Jangan Sampai MBG Bermasalah Lagi di Lapangan
-
Ucapan Ultah Nyeleneh PSI untuk Wapres Gibran, Diduga Ulah Kaesang Pangarep