Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pihak kepolisian harus menindak Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan, terkait kasus rasis terhadap salah satu tokoh Papua Natalius Pigai. Proses hukum tersebut juga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain yang berlaku rasis terhadap sesama.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan perbuatan rasis jelas bertentangan dengan hukum terutama terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis. Pelaku rasis disebutnya dapat dipidana.
"Saya mau tegaskan bahwa polisi harus memproses pelaku perbuatan rasis tersebut secara hukum," kata Amiruddin saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Amiruddin menerangkan kalau perilaku rasis itu bertentangan dengan norma-norma HAM. Dengan begitu perilaku rasis sama saja dengan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Berangkat dari pemahaman itu, Ambroncius dianggapnya telah menunjukkan sikap merendahkan seseorang dengan bernada rasis kepada eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Pihak Polri memiliki kewajiban untuk menindak Ambrocius Nababan secara hukum. Tindakan itu diperlukan agar orang yang telah dan akan berprilaku rasis di RI bisa dihentikan."
Viral
Akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan baru-baru ini viral lantaran dituding bersifat rasisme terhadap Natalius Pigai.
Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan Gorila yang diunggah oleh Ambroncius Nababan. Dalam foto tersebut, Ambroncius juga turut membandingkan antara Natalius Pigai dengan gorilla dan kadal gurun.
Baca Juga: Kasus Rasisme Natalius: Polisi Harus Tegas, Ambroncius Siap Tanggungjawab
Adapun, foto dan narasi itu diunggah oleh Ambroncius diduga untuk merespons pernyataan Natalius Pigai yang mengatakan bahwa menolak vaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorilla apalagi kadal gurun. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?" tukas Ambroncius Nababan.
Berita Terkait
-
Pengaduan Diragukan, Pengacara 6 Laskar: Bukti Komnas HAM Pembela Pelanggar
-
Kasus Rasisme Natalius: Polisi Harus Tegas, Ambroncius Siap Tanggungjawab
-
Ambroncius Diproses: Sikap Rasisme Seperti Itu Tidak Bisa Ditolerir Lagi
-
Pembelaan Ambroncius Nababan Setelah Bikin Dongkol Banyak Pihak
-
Rasis, Politikus: Polisi Harus Tegas Siapapun Pelakunya, Apapun Jabatannya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes