Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pihak kepolisian harus menindak Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan, terkait kasus rasis terhadap salah satu tokoh Papua Natalius Pigai. Proses hukum tersebut juga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain yang berlaku rasis terhadap sesama.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan perbuatan rasis jelas bertentangan dengan hukum terutama terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis. Pelaku rasis disebutnya dapat dipidana.
"Saya mau tegaskan bahwa polisi harus memproses pelaku perbuatan rasis tersebut secara hukum," kata Amiruddin saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Amiruddin menerangkan kalau perilaku rasis itu bertentangan dengan norma-norma HAM. Dengan begitu perilaku rasis sama saja dengan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Berangkat dari pemahaman itu, Ambroncius dianggapnya telah menunjukkan sikap merendahkan seseorang dengan bernada rasis kepada eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Pihak Polri memiliki kewajiban untuk menindak Ambrocius Nababan secara hukum. Tindakan itu diperlukan agar orang yang telah dan akan berprilaku rasis di RI bisa dihentikan."
Viral
Akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan baru-baru ini viral lantaran dituding bersifat rasisme terhadap Natalius Pigai.
Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan Gorila yang diunggah oleh Ambroncius Nababan. Dalam foto tersebut, Ambroncius juga turut membandingkan antara Natalius Pigai dengan gorilla dan kadal gurun.
Baca Juga: Kasus Rasisme Natalius: Polisi Harus Tegas, Ambroncius Siap Tanggungjawab
Adapun, foto dan narasi itu diunggah oleh Ambroncius diduga untuk merespons pernyataan Natalius Pigai yang mengatakan bahwa menolak vaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorilla apalagi kadal gurun. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?" tukas Ambroncius Nababan.
Berita Terkait
-
Pengaduan Diragukan, Pengacara 6 Laskar: Bukti Komnas HAM Pembela Pelanggar
-
Kasus Rasisme Natalius: Polisi Harus Tegas, Ambroncius Siap Tanggungjawab
-
Ambroncius Diproses: Sikap Rasisme Seperti Itu Tidak Bisa Ditolerir Lagi
-
Pembelaan Ambroncius Nababan Setelah Bikin Dongkol Banyak Pihak
-
Rasis, Politikus: Polisi Harus Tegas Siapapun Pelakunya, Apapun Jabatannya
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu
-
Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20
-
Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini
-
Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka
-
Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia
-
Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free
-
Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?
-
Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN
-
Daftar Lengkap Petugas Upacara Kemerdekaan RI ke-81 di Plaza Seremoni IKN