Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pihak kepolisian harus menindak Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan, terkait kasus rasis terhadap salah satu tokoh Papua Natalius Pigai. Proses hukum tersebut juga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain yang berlaku rasis terhadap sesama.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan perbuatan rasis jelas bertentangan dengan hukum terutama terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis. Pelaku rasis disebutnya dapat dipidana.
"Saya mau tegaskan bahwa polisi harus memproses pelaku perbuatan rasis tersebut secara hukum," kata Amiruddin saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Amiruddin menerangkan kalau perilaku rasis itu bertentangan dengan norma-norma HAM. Dengan begitu perilaku rasis sama saja dengan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Berangkat dari pemahaman itu, Ambroncius dianggapnya telah menunjukkan sikap merendahkan seseorang dengan bernada rasis kepada eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Pihak Polri memiliki kewajiban untuk menindak Ambrocius Nababan secara hukum. Tindakan itu diperlukan agar orang yang telah dan akan berprilaku rasis di RI bisa dihentikan."
Viral
Akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan baru-baru ini viral lantaran dituding bersifat rasisme terhadap Natalius Pigai.
Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan Gorila yang diunggah oleh Ambroncius Nababan. Dalam foto tersebut, Ambroncius juga turut membandingkan antara Natalius Pigai dengan gorilla dan kadal gurun.
Baca Juga: Kasus Rasisme Natalius: Polisi Harus Tegas, Ambroncius Siap Tanggungjawab
Adapun, foto dan narasi itu diunggah oleh Ambroncius diduga untuk merespons pernyataan Natalius Pigai yang mengatakan bahwa menolak vaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorilla apalagi kadal gurun. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?" tukas Ambroncius Nababan.
Berita Terkait
-
Pengaduan Diragukan, Pengacara 6 Laskar: Bukti Komnas HAM Pembela Pelanggar
-
Kasus Rasisme Natalius: Polisi Harus Tegas, Ambroncius Siap Tanggungjawab
-
Ambroncius Diproses: Sikap Rasisme Seperti Itu Tidak Bisa Ditolerir Lagi
-
Pembelaan Ambroncius Nababan Setelah Bikin Dongkol Banyak Pihak
-
Rasis, Politikus: Polisi Harus Tegas Siapapun Pelakunya, Apapun Jabatannya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre