Suara.com - Politisi Hanura, Ambroncius Nababan dikenal sebagai pentolan pendukung Joko Widodo saat maju di Pilpres 2019 bersama Ma'ruf Amin. Ia adalah Ketum DPP Projamin, singkatan dari Pro Jokowi-Ma'ruf Amin.
Siapa nyana, orang yang dikenal dekat dengan 'kekuasaan' itu kini tengah tersandung kasus hukum gegara unggahannya di media sosial menyandingkan foto eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dengan foto hewan gorilla.
Ambroncius resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas cuitannya itu dengan dugaan ujaran kebencian bernada rasis. Ia resmi menyandang status tersangka pada Selasa (26/1/2021) kemarin.
"Ancamannya di atas lima tahun (penjara)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa kemarin.
Meski Ambroncius Nababan secara terbuka mengakui soal unggahan itu dan telah meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua, polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan.
Dilansir dari Antara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai proses hukum terhadap politisi Ambroncius Nababan terkait ujaran rasisme merupakan bentuk ketegasan Polri.
'Kita melihat tindakan tegas dan cepat Bareskrim Polri dalam merespon kasus rasisme ini. Polri tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/1/2021) pagi.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan perilaku Ambroncius terkait ujaran rasisme tidak dapat dibiarkan dan perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, akun media sosial Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai. Akun itu memuat foto kolase Natalius Pigai dan gambar satwa.
Baca Juga: Roy Suryo Samakan Ujaran Abu Janda dengan Rasis Natalius Pigai Gorila
Semula kasus ini dilaporkan ke Polda Papua Barat namun diambil alih Bareskrim karena diduga diunggah di Jakarta dan terlapor juga berdomisili di Jakarta.
Pada Selasa (26/1), Bareskrim menetapkan Ambroncius sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah meminta keterangan Ambroncius pada Senin (25/1) malam sebagai saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk dari ahli pidana dan ahli bahasa.
Tersangka dijerat dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ambroncius membantah telah melakukan tindakan rasis. Saat tiba di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (25/1) malam untuk menjalani pemeriksaan, dia mengatakan kasus ini hanya masalah pribadi dengan Natalius Pigai,
Ambroncius menyebut semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Rabu (27/1), namun dia menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan bahwa dia akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Samakan Ujaran Abu Janda dengan Rasis Natalius Pigai Gorila
-
Ambroncius Nababan, Tersangka Ujaran Rasis hingga Terancam 5 Tahun Bui
-
Penghina Natalius Pigai, Ambroncius Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
-
Hina Natalius Pigai Gorila, Ketua Relawan Jokowi-Amin Dijemput Paksa
-
Dibawa Paksa Polisi, Ini Nasib Terbaru Ambroncius Penghina Natalius Pigai
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan