Suara.com - Politisi Hanura, Ambroncius Nababan dikenal sebagai pentolan pendukung Joko Widodo saat maju di Pilpres 2019 bersama Ma'ruf Amin. Ia adalah Ketum DPP Projamin, singkatan dari Pro Jokowi-Ma'ruf Amin.
Siapa nyana, orang yang dikenal dekat dengan 'kekuasaan' itu kini tengah tersandung kasus hukum gegara unggahannya di media sosial menyandingkan foto eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dengan foto hewan gorilla.
Ambroncius resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas cuitannya itu dengan dugaan ujaran kebencian bernada rasis. Ia resmi menyandang status tersangka pada Selasa (26/1/2021) kemarin.
"Ancamannya di atas lima tahun (penjara)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa kemarin.
Meski Ambroncius Nababan secara terbuka mengakui soal unggahan itu dan telah meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua, polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan.
Dilansir dari Antara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai proses hukum terhadap politisi Ambroncius Nababan terkait ujaran rasisme merupakan bentuk ketegasan Polri.
'Kita melihat tindakan tegas dan cepat Bareskrim Polri dalam merespon kasus rasisme ini. Polri tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/1/2021) pagi.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan perilaku Ambroncius terkait ujaran rasisme tidak dapat dibiarkan dan perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, akun media sosial Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai. Akun itu memuat foto kolase Natalius Pigai dan gambar satwa.
Baca Juga: Roy Suryo Samakan Ujaran Abu Janda dengan Rasis Natalius Pigai Gorila
Semula kasus ini dilaporkan ke Polda Papua Barat namun diambil alih Bareskrim karena diduga diunggah di Jakarta dan terlapor juga berdomisili di Jakarta.
Pada Selasa (26/1), Bareskrim menetapkan Ambroncius sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah meminta keterangan Ambroncius pada Senin (25/1) malam sebagai saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk dari ahli pidana dan ahli bahasa.
Tersangka dijerat dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ambroncius membantah telah melakukan tindakan rasis. Saat tiba di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (25/1) malam untuk menjalani pemeriksaan, dia mengatakan kasus ini hanya masalah pribadi dengan Natalius Pigai,
Ambroncius menyebut semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Rabu (27/1), namun dia menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan bahwa dia akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Samakan Ujaran Abu Janda dengan Rasis Natalius Pigai Gorila
-
Ambroncius Nababan, Tersangka Ujaran Rasis hingga Terancam 5 Tahun Bui
-
Penghina Natalius Pigai, Ambroncius Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
-
Hina Natalius Pigai Gorila, Ketua Relawan Jokowi-Amin Dijemput Paksa
-
Dibawa Paksa Polisi, Ini Nasib Terbaru Ambroncius Penghina Natalius Pigai
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan